Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru
Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru
Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP baru masuk dalam BAB II tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana pada bagian kedua mulai dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 50
Pada BAB II KUHP baru, termuat alasan pembenar dan alasan pemaaf yang di dalam KUHP lama masuk pada BAB III tentang Hal-hal yang menghapuskan, mengurangi, atau Memberatkan Pidana. Namun pada KUHP baru alasan pembenar dan alasan pemaaf dipisahkan dalam 2 (dua) mbagian, dimana alasan pembenar masuk pada bagian pertama tentang tindak pidana sementara alasan pemaaf masuk pada bagian kedua tentang pertangguungjawaban pidana.
Pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam KUHP baru memuat alasan pemaaf dan pertanggungjawaban korporasi. KUHP baru telah mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana sehingga pertanggungjawabana pidana pada KUHP baru diberlakukan baik itu terhadap manusia maupun terhadap badan hukum atau korporasi.
Pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk untuk menilai atau menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana yang telah terjadi. Pertanggunugjawaban pidana erat kaitannya dengan kesalahan yang terdiri dari 2 bentuk yakni sengaja atau alpa. Jika seseorang dinilai tidak mempunyai kemampuan untuk bertanggungjawab maka hal tersebut meniadakan kesalahan dalam diri pelaku dan inilah yang disebut sebagai alasan pemaaf.
Salah satu perubahan alasan pemaaf yang termuat dalam KUHp lama dan KUHP baru adalah pada pasal 44 KUHP lama orang dengan cacat jiwa terhadapnya tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana, sementara pada KUHP baru dapat dilihat pada Pasal 38 dan Pasal 39 KUHp baru orang dengan cacat jiwa (pada KUHP baru frasa diubah menjadi disabilitas mental/ disabilitas intelektual) tidak lagi diberikan alasan pemaaf yang menghapuskan pidana bagi pelaku sebagaimana dalam Pasal 44 KUHP lama melainkan kepadanya diberlakukan pengurangan pidana atau dapat pula dikenal sanksi tindakan. Sanksi tindakan merupakan salah satu sanksi baru yang diatur dalam KUHP baru namun sanksi tindakan bukan termasuk dalam sanksi pidana.
Pada dasarnya didalam KUHP baru alasan pemaaf termuat dalam pasal 40 sampai dengan pasal 44