Persyaratan Mendirikan Klinik
Persyaratan Mendirikan Klinik
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesiaistik.
Berdasarkan jenis pelayanannya klinik dibedakan menjadi dua, yaitu :
- klinik pratama, yaitu klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.
- klinik utama, yaitu klinik yang mneyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medic dasar dan spesialistik.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat mendirikan klinik, diantaranya :
- lokasi
- Persebaran klinik harus memperhatikan kebutuhan pelayanan berdasarkan rasio jumlah penduduk.
- Lokasi klinik harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan
- Bangunan
- Bangunan klinik harus bersifat permanen
- Bagunan klinik harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamata dan kesehatanbagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan lansia.
- Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas :
- Ruang pendaftaran/ruang tunggu
- Ruang konsultasi
- Ruang administrasi
- Ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi
- Ruang tindakan
- Ruang ASI
- Kamar mandi/toilet
- Ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
Untuk klinik rawat inap harus memiliki :
- Ruang rawat inap paling sedikit 5 buah dan paling banyak 10 buah
- Ruang farmasi
- Ruang laboratorium
- Ruang dapur
- Prasarana
Prasarana klinik meliputi :
-
- Instalasi sanitasi
- Instalasi listrik
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
- Ambiulans, khusus untuk klinik rawat inap
- Sistem gas medis
- Sistem tata udara
- Sistem pencahayaan
- Prasarana lainnya sesuai kebutuhan
- Tenaga kerja
-
- Penanggungjawab klinik harus seorang tenaga medis yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan.
- Tenaga kerja rawat jalan terdiri atas tenaga medis yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai kebutuhan.
- Tenaga kerja rawat inap terdiri atas tenaga medis yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai kebutuhan.
- Tenaga medis pada klinik pratama yang memberikan pelayanan paling sedikit terdiri dari 2 orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.
- Tenaga medis pada klinik utama yang memebrtikan pelayanan paling sedikit satu orang dokter spesialis dan satu orang dokter pemberi pelayanan.
- Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di klinik harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingandan keselamatan pasien.
5. Peralatan
Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan dan harus memenuhi stadar mutu, keamanan, dan keselamatan. Peralatan medis yang digunakan harus diuji dan dikaliberasi secara berkala oleh institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang, dan juga harus memenuhi izin edar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penggunaan peralatan medis harus dilakukan berdasarkan indikasi medis.
- Kefarmasian
Klinik rawat jalan tidak wajib melaksanaka pelayanan farmasi. Namun bagi klinik rawaj jalan yang menyelenggarakan pelayanan farmasi wajib memiliki apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIAP) sebagai penanggungjawab atau pendamping.
Klinik rawat inap wajib memiliki instlasi farmasi yang diselenggarakan apoteker yang bertugas melayani resep dari dokter klinik yang bersangkutan, serta dapat melayani resep dari dokter prakrtik perorangan maupun klinik lain.
7. Laboratorium
Klinik rawat inap waib menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik. Laboratorium pada klinik pratama merupakan pelayanan laboratorium klinik umum pratama. Pada klinik utama dapat menyelenggarakan pelayanan laboratorium klinik umum pratama atau lboratorium klinik umum madya.
Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik