PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN


PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

 

 

 

  1. PENGERTIAN

 

Menurut Ketentuan Pasal 1 Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).

Dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs.

 

  1. DASAR HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Undang-undang  Nomor 29 Tahun 2000 Tentang  Perlindungan Varietas Tanaman

 

 

  1. ISTILAH PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Perlindungan Varietas Tanaman antara lain:

  1. Perlindungan Varietas Tanaman Ayat (1), yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
  2. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, yang selanjutnya disebut Pusat Perlindungan Varietas Tanaman (PPVT) adalah unit organisasi di lingkungan Departemen Pertanian yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang PVT.

 

  1. VARIETAS TANAMAN YANG DAPAT DIBERI PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN VARIETAS TANAMAN YANG TIDAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN

 Berdasarkan ketentuan Pasal 2 varietas tanaman yang mendapatkan perlindungan sebagai berikut:

  1. Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
  2. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
  3. Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
  4. Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
  5. Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut
  6. Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa:
  1. Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis
  2. Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
  3. penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT
  4. Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir (b), maka Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru
  5. Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut
  6. Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Varietas Tanaman Yang Tidak Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman

Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

 

  1. SUBJEK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.

  1. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
  2. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia

 

  1. HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG HAK PVT

Hak yang diperoleh pemegang PVT berdasarkan Pasal 6 adalah hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi. Ketentuan ini berlaku juga untuk varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama, varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi, dan varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi. Hak untuk menggunakan varietas tersebut tertera dalam Pasal 6 Ayat (3) meliputi:

 

  1. Memproduksi atau memperbanyak benih
  2. Menyiapkan untuk tujuan propagasi
  3. Mengiklankan
  4. Menawarkan
  5. Menjual atau memperdagangkan
  6. Mengekspor
  7. Mengimpor
  8. Mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7.

Selain memperoleh hak sebagaimana dijelaskan di atas, pemegang hak PVT juga mempunyai kewajiban sebagai berikut yang tertera pada Pasal 9:

  • Melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia
  • Membayar biaya tahunan PVT
  • Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.

 

  1. HAK PEMULIA

Pemulia yang menghasilkan varietas mempunyai dua hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Secara ekonomi, sesuai dengan Pasal 8 UU PVT, pemulia yang menghasilkan varietas berhak memperoleh imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari varietas tersebut. Secara moral, pemulia yang menghasilkan varietas berhak namanya tetap dicantumkan dalam sertifikat pemberian hak PVT

  1. STRATEGI PERLINDUNGAN DALAM PVT
  1. PVT dan Paten
  2. Perlindungan, Pendaftaran, dan Pelepasan Varietas Tanaman

 

  1. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Adapun jangka waktu perlindungan tertera Pasal 4 (ayat 1)

 yang diberikan adalah

  1. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim
  2. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.

Pengertian tanaman tahunan ditujukan untuk jenis pohon-pohonan dan tanaman merambat yang masa produksinya lebih dari satu tahun, sedangkan yang lainnya disebut sebagai tanaman semusim.

 

  1. PELANGGARAN DAN SANKSI  (KETENTUAN PIDANA)

 

Pasal 71

Sanksi utama yang dapat diterapkan atas pelanggaran hak PVT adalah pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 72

Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 23, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 73

Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) untuk tujuan komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 74

Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 75

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam BAB ini adalah tindak pidana kejahatan

 

  1. PENDAFTARAN PVT

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dapat didaftarkan ke Pusat PVT, Kementerian Pertanian.

Hak PVT  menurut ketentuan pasal 40 dapat beralih atau dialihkan karena:

  1. Pewarisan
  2. Hibah
  3. Wasiat
  4. Perjanjian dalam bentuk akta notaris
  5. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

 

PENULIS : DESI SUSANTI, S.H.