PERJANJIAN PRA NIKAH
PERJANJIAN PRA NIKAH
Pengertian Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian Perkawinan adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. Membuat perjanjian kawin hukumnya mubah atau boleh, selama tidak melanggar asas-asas perjanjian dalam hukum Islam.
Perjanjian Kawin dalam UU Perkawinan
Perlu kami terangkan bahwa ketentuan mengenai perkawinan diatur dalam UU Perkawinan. Terkait perjanjian perkawinan atau perjanjian kawin lebih lanjut, Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015 menerangkan bahwa pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut (hal. 156).
Putusan MK 69/2015 tersebut telah memperluas makna perjanjian perkawinan sehingga perjanjian perkawinan tak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement), melainkan juga bisa dibuat selama ikatan perkawinan (postnuptial agreement).
Materi yang Diatur pada Perjanjian Kawin
Penting untuk diketahui bahwa ketentuan Pasal 139 KUH Perdata menyatakan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut.
Berdasarkan pasal tersebut, perjanjian perkawinan menurut KUH Perdata hanya sebatas soal pemisahan harta semata.
Namun, menurut Muchsin dalam Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Nasional (hal, 7) menerangkan bahwa perjanjian perkawinan ini tidak sebatas perihal keuangan atau harta saja, melainkan juga mengakomodir masalah lain yang penting untuk diperjanjikan, misalnya kejahatan rumah tangga, perjanjian karier meski sudah menikah, dan lainnya.
Fungsi Perjanjian Kawin
Fungsi dibuatnya perjanjian perkawinan atau perjanjian kawin menurut Moch. Isnaeni dalam Hukum Perkawinan Indonesia adalah sebagai berikut (hal. 38).
- Dibuat untuk melindungi harta benda secara hukum, baik harta bawaan masing-masing pihak ataupun harta bersama.
- Pegangan yang mengatur hak dan kewajiban suami dan istri tentang masa depan keluarga, baik soal pendidikan anak, usaha, tempat tinggal, dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
- Melindungi anggota keluarga dari ancaman tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Bentuk-Bentuk Perjanjian Perkawinan atau Perjanjian Kawin
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan dalam Hukum Orang dan Keluarga menerangkan bahwa ada tiga bentuk perjanjian kawin yang dapat dipilih calon suami istri, yakni perjanjian kawin dengan kebersamaan untung dan rugi, perjanjian kawin dengan kebersamaan hasil dan pendapatan, dan perjanjian kawin dengan peniadaan terhadap setiap harta bersama (hal. 88).
- Perjanjian kawin dengan kebersamaan untung dan rugi
Dalam perjanjian jenis ini, tidak semua harta kekayaan suami istri dicampur menjadi harta bersama, melainkan hanya sebagian dari harta kekayaan suami istri saja, yang mana merupakan keuntungan atau kerugian yang didapat selama perkawinan. Harta yang dibawa dalam perkawinan serta harta yang diperoleh sepanjang perkawinan adalah tetap milik pribadi dan tidak masuk dalam harta bersama (hal. 90).
2. Perjanjian kawin dengan kebersamaan hasil dan pendapatan
Mengenai kebersamaan hasil dan pendapatan, Pasal 164 KUH Perdata menerangkan bahwa perjanjian antara suami istri hanya akan ada gabungan penghasilan dan pendapatan, dan tidak ada gabungan menyeluruh atas harta bersama, pun gabungan keuntungan dan kerugian.
Lebih lanjut, Pasal 105 KUH Perdata menerangkan bahwa suami adalah kepala perkawinan. Sebagai seorang kepala, suami wajib membantu istrinya dan mengurus harta kekayaan pribadi istri. Dalam mengurus harta, suami wajib bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam pengurusan. Suami juga tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta istrinya tanpa persetujuan sang istri.
Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam Hukum Perdata tentang Persetujuan Tertentu, pasal tersebut mengindikasikan bahwa KUH Perdata menempatkan peran suami dalam keluarga lebih besar, sehingga kerugian yang timbul dari adanya perjanjian kawin dalam bentuk kebersamaan hasil dan pendapatan menjadi tanggungan suami (hal. 101).
3. Perjanjian kawin dengan peniadaan terhadap harta bersama
Bentuk perjanjian ini dibuat jika pasangan suami dan istri menginginkan adanya pemisahan harta secara penuh sepanjang perkawinan mereka. Nantinya, dalam perjanjian kawin, akan dinyatakan bahwa tidak akan ada percampuran harta atau harta bersama bagi suami dan istri.
Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah
Menurut kami ada hal penting yang perlu dipahami sebelum kamu membuat Perjanjian Pisah Harta, yaitu:
- Pemisahan baik harta bawaan & harta yang didapatkan setelah perkawinan menjadi harta masing masing.
- Perihal warisan, langsung ke anak ( suami / istri) tidak dapat, jikapun iya harus ada surat notaris tertulis perihal harta.
- Untuk WNI bisa membeli property di Indonesia meskipun menikah dengan WNA.
SUMBER : UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN