PERIZINAN USAHA MIKRO KECIL (UMK) RISIKO RENDAH DAN MENENGAH RENDAH


PERIZINAN USAHA MIKRO KECIL (UMK) RISIKO RENDAH DAN MENENGAH RENDAH

PERIZINAN USAHA MIKRO KECIL (UMK) RISIKO RENDAH DAN MENENGAH RENDAH

 

            Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

            Dengan semangat Undang-undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

            Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.

            Online Single Submission (OSS) berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).

Skala Usaha

            Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun bada usaha, dengan modal usaha maksimal Rp. 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan modal maksimal Rp. 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,terdapat perubahan kriteria modal usaha UMK sebagai beriktu :

  1. Usaha Mikro : ≤ Rp. 1 Miliar Sebelum Undang-undang Cipta Kerja ≤ Rp. 50 juta.
  2. Usaha Kecil : > Rp. 1 Miliar s/d Rp. 5 Miliar Sebelum Undang-undang Cipta Kerja ≤ 500 juta.

 

Tingkat Risiko

            Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha. Berikut adalah pembagian tingkat risiko usaha dan jenis perizinan berusahanya :

TINGKAT RISIKO

Risiko Rendah (R)

Risiko Menengah Rendah (MR)

Risiko Menengah Tinggi (MT)

Risiko Tinggi (T)

PERIZINAN BERUSAHA

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Serifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar  (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan/atau Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan

 

Langkah Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) – Orang Perseorangan

  1. Pastikan anda telah memiliki hak akses.
  2. Lengkapi Data Pelaku Usaha.
  3. Lengkapi Data Bidang Usaha.
  4. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
  5. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  6. Periksa daftar produk/Jasa.
  7. Periksa Data Usaha.
  8. Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
  9. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
  10. Pahami dan Centang pernyataan Mandiri.
  11. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  12. Perizinan Berusaha Terbit.

 

SUMBER : UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA