Perizinan Operasional Klinik Utama


Perizinan Operasional Klinik Utama

Perizinan Operasional Klinik Utama



Seperti yang pernah kita bahas sebelumnya ada dua jenis klinik yaitu klinik pratama dan klinik utama. Klinik utama yaitu klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik ayau pelayanan medik dasar dan spesialis. Adapun pelayanan kesehatan yang dilayani adalah sebagai berikut :

  1. Pelayanan medis, meliputi :
  1. Pelayanan pemeriksaan dokter umum
  2. Pelayanan pemeriksaan dokter gigi umum
  3. Pelayanan pemeriksaan dokter spesialis yang terdiri dari dokter spesialis janting dan pembuluh darah, dokter spesialis paru, dokter spesialis okupasi dan dokter rehabilitasi medik.
  1. Pelayanan gawat darurat
  2. Pelayanan laboratorium, meliputi :
  1. Kimia klinik, sepertipemeriksaan kolesterol, gula darah, SGOT,SGPT, asam urat dan lain-lain.
  2. Hematologi, seperti pemeriksaan trombosit, Hb, leukosit, dan lain-lain.
  3. Serologi, seperti pemeriksaan widal, HbSAg, NS1, dan lain-lain.
  1. Pelayanan radiologi yang melayani pemeriksaan konvensional umum nonkontras dan pemeriksaan gigi panoramik.
  2. Pelayanan farmasi
  3. Urusan sumber daya manusia dan administrasiumu di internal unit pelayanan kesehatan

Berikut adalah persyaratan izin operasional klinik utama :

Persyaratan umum :

  1. Nomor induk berusaha (NIB)
  2. Fotokopi izin lokasi
  3. Fotokopi izin lingkungan
  4. Fotokopi IMB
  5. Fotokopi akta notaris pendirian badan hukum
  6. Surat pernyataan kesanggupan membina 2 (dua) posyandu dan 1 (satu) UKS (SD/MI) yang diketahui oleh Kepala Puskesmas setempat
  7. Surat kontrak bagi yang menyewabangunan (minimal 5 tahun)
  8. Daftar sarana alat-alat kedokteran dan sarana obat-obatan yang digunakan.
  9. Profil klinik yang akan didirikan meehatan terdeliputi Struktur Organisasi Kepengurusan, Ketenagaan, Sarana Prasarana dan Peralatan serta pelayanan yang diberikan.
  10. Denah rangan dan denah lingkungan yang menggambarkan lokasi klinik terhadap sarana kesehatan terdekat.
  11. Penanggung jawab dan pelaksana harian klinik melengkapi :
  1. Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung tempat bekerja
  2. Fotokopi SKCK dari POLRI bagi pegawai swasta (pelaksana harian)
  3. Fotokopi SIP Dokter, SIK Badan/Perawat/Tenaga Kesehatan lain yang masih berlaku
  1. Surat kerjasama pengelolaan limbah medis dengan institusi yang telah mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup (kecuali Izin Balai Konsultasi Gizi).

Persyaratan khusus klinik utama :

  1. Dokter penanggung jawab dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
  2. Tenaga keperawatan/tenaga kesehatan
  3. Apotek dan tenaga teknis kesehatan
  4. Ahli gizi (bagi yang menyelenggarakan rawat inap)
  5. Tenaga administrasi/tenaga lain
  6. Ada ruang untuk rawat inap minimal 5 tempat tidur (bagi yang menyelanggarakan rawat inap)
  7. Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangkawaktu5 (lima) tahun.
  8. Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.
  9. Notifikasi dinas kesehatan kabupaten
  10. Fotokopi tanda lunas PBB tahun terakhir
  11. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS tenaga kerja bulan berjalan.
  12. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS kesehatan bulan berjalan.

Prosedur :

  1. Mengajukan permohonan izin usaha melalui portal OSS
  2. Memproses permohonan izin usaha
  3. Memenuhi persyaratan komitmen
  4. Melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik
  5. Memberikan rekomendasi izin usaha
  6. Memberikan rekomendasi tim teknis
  7. Menotifikasi permohonan izin usaha
  8. Menerbitkan izin usaha

Sumber :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektornik
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit