Perizinan Operasional Klinik Pratama
Perizinan Operasional Klinik Pratama
Klinik adalah suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar. Biasanya klinik hanya mengobati penyakit-penyakit ringan seperti demam dan sebagainya, sedangkan untuk kasus-kasus yang lebih parah diajukan ke rumah sakit.
Berdasarkan jenis pelayanannya klinik dibagi menjadi dua, klinik pratama dan klinik utama. Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar. Adapun dalam pelaksanaannya terdapat pelayanan kesehatan diantaranya pelayanan dokter umum, pelayanan dokter gigi umum, pelayanan tindakan sederhana, pelayanan kebidanan sederhana, pelayanan administrasi rekam medis.
Sedangkan Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialis.adapun pelayanan kesehatan yang dilayani diantaranya pelayanan pemeriksaan dokter umum, dokter gigi umum, pemeriksaan dokter spesialis, pelayanan gaat darurat, laboratorium, pelayanan radiologi yang melayani pemeriksaan konvensional umum nonkontras dan pemeriksaan gigi panoramik, pelayanan fisioterapi, farmasi, dan urusan sumber daya daya manusia dan administrasi umum di internal unit pelayanan kesehatan.
Berikut adalah syarat izin operasional klinik pratama.
Persyaratan Umum :
- Nomor iNduk Berusaha(NIB)
- Fotokopi izin lokasi
- Fotokopi izin lingkungan
- Fotokopi IMB
- Fotokopi akta notaris pendirian badan hukum
- Surat pernyataan kesanggupan membina 2 (dua) posyandu dan 1 (satu) UKS (SD/MI) yang diketahui oleh Kepala Puskesmas setempat
- Surat kontrak bagi yang menyewabangunan (minimal 5 tahun)
- Daftar sarana alat-alat kedokteran dan sarana obat-obatan yang digunakan.
- Profil klinik yang akan didirikan meehatan terdeliputi Struktur Organisasi Kepengurusan, Ketenagaan, Sarana Prasarana dan Peralatan serta pelayanan yang diberikan.
- Denah rangan dan denah lingkungan yang menggambarkan lokasi klinik terhadap sarana kesehatan terdekat.
- Penanggung jawab dan pelaksana harian klinik melengkapi :
- Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung tempat bekerja
- Fotokopi SKCK dari POLRI bagi pegawai swasta (pelaksana harian)
- Fotokopi SIP Dokter, SIK Badan/Perawat/Tenaga Kesehatan lain yang masih berlaku
- Surat kerjasama pengelolaan limbah medis dengan institusi yang telah mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup (kecuali Izin Balai Konsultasi Gizi).
Persyaratan Khusus Klinik Pratama :
- Dokter penanggung jawab dokter umum/dokter gigi
- Tenaga teknis kefarmasia
- Tenaga administrasi/tenaga lain
- Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan.
- Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5(lima) tahun.
- Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan,atau dokumen UKL-UPL untukklinik rawat inap sesuai ketentuan perturan perundang-undangan.
- Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.
- Notifikasi dinas kesehatan kabupaten
- Fotokopi tanda lunas PBB tahun terakhir
- Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS tenaga kerja bulan berjalan.
- Fotokopi surat pernyataan tertib pendataran dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan berjalan.
Prosedur :
- Mengajukan permohonan izin usaha melalui portal OSS
- Memproses permohonan izin usaha
- Memenuhi persyaratn komitmen
- Melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik.
- Memberikan rekomendasi izin usaha
- Memeriksa rekomendasi Tim Teknis
- Menotifikasi permohonan izin usaha
- Menerbitkan izin usaha
Sumber :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasiikasi dan Perizina Rumah Sakit