PERCERAIAN UNTUK PERKAWINAN CAMPURAN


PERCERAIAN UNTUK PERKAWINAN CAMPURAN

PERCERAIAN UNTUK PERKAWINAN CAMPURAN

 

Terdapat tiga akibat perceraian dalam perkawinan dengan Warga Negara Asing. Namun, adakalanya perceraian dari perkawinan campuran tidak menimbulkan masalah pada akibat hukum yang ditimbulkannya.

Perkawinan dengan Warga Negara Asing atau biasa disebut perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan yang dikarenakan perbedaan kewarganegaraan. Salah satu pihak berkewarganegaraan asing sedangkan satu pihak lainnya berkewarganegaraan Indonesia.

Seluruh persoalan hukum yang timbul karena perkawinan campuran memperlihatkan unsur-unsur asing sehingga dalam persoalan tersebut masuk ke dalam bidang Hukum Perdata Internasional.

Terkait pencatatan perkawinan campuran, apabila dilaksanakan di luar negeri maka dalam jangka waktu satu tahun setelah suami istri itu kembali ke Indonesia, perkawinan harus didaftarkan ke Kantor Pencatatan Perkawinan di tempat tinggal mereka. Sebaliknya, jika perkawinan berlangsung di Indonesia, wajib didaftarkan ke pegawai pencatatan yang berwenang.

Dokumen perkawinan yang telah dicatatkan dapat disimpulkan merupakan perkawinan yang sah secara negara. Apabila keabsahan perkawinan sudah jelas, maka ketika terjadi perceraian maka prosedur perceraian bagi pasangan perkawinan campuran merujuk pada prosedur perceraian pada umumnya yang berlaku menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Jika kedua belah pihak beragama Islam, maka proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama. Namun, jika kedua belah pihak Beragama non Islam, maka perceraiannya dilakukan di Pengadilan Umum.

Mengenai perceraian dalam perkawinan campuran yang dilakukan di Indonesia menyangkut kompetensi dan persoalan tentang hukum mana yang akan dipergunakan. Jika WNA berada di wilayah Indonesia, Pengadilan Negeri dapat memberikan keputusan-keputusan perceraian.

Namun, jika salah satu pihak berada di luar negeri, maka tuntutan perceraian diajukan di Pengadilan Negeri dan apabila para pihak tidak mendalilkan kewarganegaraan mereka, maka hakim mempergunakan hukum Indonesia tanpa menghiraukan Hukum Perdata Internasionalnya. Kemudian, jika para pihak mendalilkan kewarganegaraannya maka perlu memperhatikan choice of law.

Sesuai dengan asas kewarganegaraan, suatu keputusan cerai yang diucapkan di luar negeri antara pihak yang keduanya adalah WNI hanya dapat diakui hakim Indonesia, jika keputusan bersangkutan didasarkan atas alasan yang dikenal dalam hukum Indonesia.

Terdapat akibat hukum yang ditimbulkan karena perceraian dalam perkawinan campuran dengan WNA, yaitu:

1. Akibat terhadap harta benda bersama setelah kawin

 2. Akibat terhadap hak perwalian anak dari hasil perkawinan campuran antar warga negara

3. Akibat terhadap status kewarganegaraan anak dan masing-masing pihak

Namun, adakalanya  perceraian dari perkawinan campuran tidak menimbulkan masalah pada akibat hukum yang ditimbulkannya. Hal ini dikarenakan kesepakatan yang dibuat antara pihak suami dan istri mengenai harta bersama dan hak perwalian anak hingga status kewarganegaraan anak dan masing-masing pihak.