Perbedaan Probono dan Prodeo


Perbedaan Probono dan Prodeo

Perbedaan Probono dan Prodeo

Dalam dunia hukum kerap dijumpai istilah probono dan prodeo. Keduanya mempunyai arti dan dasar hukum yang berbeda serta pihak yang memberikan atau menyelanggarannya.

Kata pro bono berasal dari Bahasa Latin, yaitu pro bono publico yang artinya for the public good atau untuk kepentingan publik.[1] Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Lebih lanjut, Viswandro dalam Kamus Istilah Hukum (hal. 153) menerangkan bahwa secara harfiah, pro bono artinya demi kebaikan.

Kemudian, menurut KBBI, pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.

Pihak yang wajib memberikan layanan pro bono ini adalah pengacara atau advokat. Dalam konteks kerangka hukum formil, pro bono sendiri sudah terakomodasi dalam Pasal 22 ayat (1) UU Advokat,[2] yaitu:

  1. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
  2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma- cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Perlu diketahui bahwa persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono diatur lebih lanjut dalam PP 83/2008.

Adapun bentuk bantuan hukum yang dimaksud sesuai ketentuan Pasal 3 PP 83/2008, meliputi tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan di setiap tingkat proses peradilan dan berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.

Namun, meskipun pro bono diberikan secara gratis, advokat haruslah memberikan perhatian yang sama seperti pada saat mengurus perkara yang berbayar

Dari ketentuan di atas, batasan ruang lingkup pro bono adalah:  

  1. tanpa honorarium; dan
  2. pemberian jasa konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain.

Dengan demikian, dapat kami disimpulkan bahwa advokat wajib memberikan layanan pro bono kepada pencari keadilan yang tidak mampu, yang salah satu bentuk bantuan pro bononya dapat berupa pendampingan hukum untuk membantu mengatasi persoalan hukum yang sedang dialami.

Lalu, apa arti Prodeo?

Menurut Viswandro, prodeo berarti gratis; cuma-cuma; tanpa biaya (hal. 153). Senada dengan hal tersebut, KBBI juga mendefinisikan prodeo sebagai cuma-cuma; gratis. Sederhananya, baik pro bono dan prodeo memiliki makna yang mirip, yakni layanan hukum gratis, namun, bentuk pemberian prodeo berbeda dengan pro bono.

Apa perbedaan pro bono dan prodeo?

Pro bono merupakan layanan hukum gratis yang diberikan oleh advokat, sedangkan prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya berperkara di pengadilan. Dalam arti lain, prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara.

Dalam prodeo, negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, sehingga setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara di pengadilan secara gratis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Perma 1/2014.

Untuk dapat memperoleh layanan pembebasan biaya perkara ini, setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara secara tertulis, dengan melampirkan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (“SKTM”) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
  2. Surat keterangan tunjangan sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (“KKM”), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (“Jamkesmas”), Kartu Beras Miskin (“Raskin”), Kartu Program Keluarga Harapan (“PKH”), Kartu Bantuan Langsung Tunai (“BLT”), Kartu Perlindungan Sosial (“KPS”), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.