Perbedaan Pidana Bersyarat dengan Pelepasan Bersyarat
Perbedaan Pidana Bersyarat dengan Pelepasan Bersyarat
Di samping pidana bersyarat, dikenal pula pelepasan bersyarat. Perbedaannya ialah pada pidana bersyarat terpidana tidak pernah menjalani pidananya kecuali jika ia melanggar syarat umum atau syarat khusus yang ditentukan oleh hakim.
Sedangkan pada pelepasan bersyarat terpidana harus menjalani pidananya paling kurang dua per tiga-nya. Pelepasan bersyarat ini tidak imperatif dan otomatis, dikatakan “dapat” diberikan pelepasan bersyarat.
Keputusan untuk memberikan pelepasan bersyarat dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendengar pendapat penuntut umum dan tentu pejabat Lembaga Pemasyarakatan, yang lebih mengetahui tingkah laku terpidana selama menjalani pidana penjaranya.
Maksud pelepasan bersyarat sama dengan pidana bersyarat, ialah mengembalikan terpidana ke dalam masyarakat untuk menjadi warga yang baik dan berguna. Oleh karena itulah, sebelum diberikan pelepasan bersyarat kepada terpidana, harus dipertimbangkan masak-masak kepentingan masyarakat yang menerima bekas terpidana.
Kedua istilah pidana bersyarat dan pelepasan bersyarat memiliki pengertian, maksud dan ketentuan yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sanksi tersebut dapat diberikan kepada individu yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Anda sedang melihat berita tentang 4 Perbedaan Pidana Bersyarat dan Pelepasan Bersyarat dalam KUHP :
1. Pidana bersyarat dikenakan guna memberikan perlindungan bagi masyarakat, menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan di masa depan. Sedangkan pelepasan bersyarat bertujuan agar setelah narapidana yang telah menyelesaikan masa pemidanaan dapat diterima kembali oleh masyarakat.
2. Pihak yang dapat dikenakan pidana bersyarat ialah terbatas pada individu yang dengan ancaman pidana penjara atau pidana kurung maksimal satu tahun, dan tidak dapat dikenakan bagi pidana kurungan pengganti. Pelepasan bersyarat hanya dapat dikenakan apabila terpidana telah menjalani dua per tiga dari masa pidana penjara, ataupun sedikitnya telah menjalani masa pidana selama sembilan bulan.
3. Apabila terpidana pidana bersyarat selama masa percobaan melakukan perbuatan pidana, terpidana dimaksud juga wajib menjalani pidana yang telah dilakukannya selama melaksanakan masa percobaan. Untuk pelepasan bersyarat, konsekuensinya ialah dicabutnya pemberian pelepasan bersyarat.
4. Selesainya masa percobaan pada pidana bersyarat tidak dapat dikenakan, kecuali jika masa percobaan belum habis dan terdapat tuntutan karena individu dimaksud melakukan tindak pidana selama masa percobaan. Bagi pelepasan bersyarat, dalam jangka waktu 3 bulan setelah selesainya masa percobaan, tidak dapat dicabut kembali, kecuali dalam hal narapidana dituntut karena melakukan suatu tindak pidana dan diberikan putusan pemidanaan tetap.