Perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final


Perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final

Perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final



Berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya, PPh dibedakan menjadi dua, yakni PPh Final dan Tidak Final. Tentu saja, keduanya memiliki perbedaan yang dignifikan baik dari sisi objek pajak final maupun penggunaannya.

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.

Pajak Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.

Pajak penghasilan final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.

Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya.

PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di e-SPT Masa.

Secara sederhana, perbedaan PPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.

Sedangkan PPh Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.

Perbedaan Pajak PPh Final dan Tidak Final

Perbedaan PPh Final dan Tidak Final bisa dilihat misalnya terkait pengenaan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Adapun rincian perbedaannya adalah sebagai berikut:

  • Pada pajak penghasilan final, penghasilan tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan, pada PPh Tidak Final penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum
  • Pada pajak penghasilan final, biaya sehubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak dapat dikurangi. Sedangkan, pada PPh Tidak Final biaya tersebut dapat dikurangkan
  • Pada pajak penghasilan final, bukti potong PPh tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan atau dipungut. Sedangkan, pada PPh Tidak Final bukti potong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut
  • Tarif PPh final diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK), sedangkan tarif pajak PPh tidak final menggunakan tarif umum Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang tentang Pajak Penghasilan.

a. Dasar Pengenaan PPh Final

Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, dasar pengenaan kedua pajak tersebut adalah:

  • Sebagai upaya mendorong perkembangan investasi dan tabungan masyarakat
  • Kesederhanaan dalam pemungutan pajak
  • Mengurangi beban administrasi perpajakan bagi DJP maupun wajib pajak itu sendiri
  • Upaya pemerataan pengenaan pajak
  • Sebagai langkah dalam memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, di mana atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.

b. Objek Pajak Final dan Tidak Final

Objek Pajak PPh Final

Sedangkan yang termasuk Objek Pajak PPh Final menurut perundangan perpajakan adalah sebagai berikut:

  • Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  • Bunga Obligasi
  • Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  • Hadiah Undian
  • Transaksi Penjualan Saham dan sekuritas lainnya
  • Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya
  • Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah objek pajak PPh final
  • Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi
  • Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
  • Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
  • Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
  • Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
  • Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
  • Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.

Objek Pajak PPh Tidak Final

Adapun Objek Pajak PPh Tidak Final adalah sebagai berikut:

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
  • Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  • Laba usaha
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Dividen
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Premi asuransi
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  • Surplus Bank Indonesia.

Sehubungan dengan ketentuan PPh Tidak Final, Wajib Pajak diberikan kesempatan sampai akhir tahun buku untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak diperbolehkan untuk menghitung sendiri seluruh penghasilan dan biaya-biaya lainnya selama satu Tahun Pajak, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan PPh Final yang sudah dibayarkan.

SUMBER : Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang tentang Pajak Penghasilan