Perbedaan Pailit dan Likuidasi


Perbedaan Pailit dan Likuidasi

Perbedaan Pailit dan Likuidasi

Pengertian

Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Sedangkan Likuidasi dari sisi hukum mengacu pada proses pembubaran Perseroan Terbatas dan dilakukan pembagian terhadap seluruh aset/ harta Perseroan Terbatas. Likuidasi merupakan suatu proses pemberesan harta kekayaan Perseroan Terbatas. Pemberesan harta kekayaan ini dilakukan oleh kurator (jika proses hukum kepailitan) atau likuidator (di luar hukum kepailitan) yang dapat diangkat secara khusus 

Syarat-syarat

  • Kepailitan

Syarat kepailitan sendiri secara jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang selengkapnya berbunyi:

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.

Dari bunyi pasal tersebut di atas, dapat dipahami bahwa setidaknya ada dua syarat kepailitan:

  1. Ada dua atau lebih kreditur; dan
  2. Ada satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable) yang tidak dibayar lunas oleh debitur. 

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan oleh Pengadilan Niaga apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa dua syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan telah dipenuhi.

Terkait fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, Hadi menyatakan terdapat perbedaan batasan konsep dari pembuktian sederhana tersebut. Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan hanya menyebutkan tentang fakta dua atau lebih kreditur dan fakta uang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit 

  • Likuidasi

Likuidasi dari sisi hukum mengacu pada proses pembubaran Perseroan Terbatas dan dilakukan pembagian terhadap seluruh aset/harta Perseroan Terbatas. Likuidasi dilakukan sehubungan dengan pembubaran yang dilakukan nboleh Perseroan yang terjadi karena sebab –sebab yang telah diatur dalam pasal 142 ayat (21) UU PT, yaitu :

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Akibat Hukum

Dalam pengurusan pailit menjadi wewenang kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga yang bertugas untuk mengurus dan membesarkan harta Debitor pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Kepailitan tidak memiliki tujuan untuk membubarkan perusahaan atau perseroan. Senbab proses dari kepalilitan tujuan akhirnya tidak dapat mengubah status hukum sebuah badan hukum perusahaan atau perseroan.

Sedangkan dalam proses likuidasi yang dipegang oleh likuidator ini tujuan akhirnya adalah untuk pembubaran badan hukum secara legal sehingga perseroan atau perusahaan sudah tidak memiliki status badan hukum. Sesuai penjelasan pasal 143 ayat 1 UU PT menyatakan bahwa pernyataan pailit tidak meengubah status perseroan yang telah dibubarkan dan karena itu perseroan harus dilikuidasi.