Perbedaan OSS versi 1.1 dengan OSS RBA


Perbedaan OSS versi 1.1 dengan OSS RBA

Perbedaan OSS versi 1.1 dengan OSS RBA

 

  1. Kepastian Standar.

 Pada OSS  versi  1.1 belum terdapat standar perizinan berusaha di kementerian dan Lembaga terkait dan daerah. Sedangkan dalam OSS RBA, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis resiso pada setiap sektor akan digunakan acuan tunggal dalam perizinan berusaha.

 

  1. Kemudahan

OSS 1.1 perijinan berusaha tidak dibedakan berdasrkan resiko dan skala usaha, sedangkan OSS RBA perizinan dibedakan berdasarkan resiko dan skala kegiatan usaha sehingga memudahkan pelaku UMKM dengan tingkat usaha rendah untuk mengantongi perizinan berusaha dengan mudah.

 

  1. Terpusat dan Terintegrasi.

Sebelumnya dengan OSS versi 1.1 beberapa perizinan berusaha masih harus dilakukan melalui Kementerian dan Lembaga terkat atau pemerintah daerah. sehingga OSS belum benar benar terusat. Kabar baiknya dalam OSS RBA, seluruh Kegiatan yang mencakup 16 sektor seperti yang telah disebutkan sebelumnya, permohonan perizinannya dilakukan melalui OSS RBA.

 

  1.  Waktu
    OSS versi 1.1 tidak memiliki standar waktu pengurusan. Ketidakpastian Ini tentunya dapat.menghambat kegiatan para pelaku usaha. Namun dengan OSS RBA, setiap perizinan memiliki standar yang jelas sehingga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Selain itu OSS RBA juga memiliki asas fiktif positif yang bermakna permohonan perizinan dianggap dikabulkan jika sistem OSS tidak menerbitkan perizinan sampai berakhirnya jangka waktu yang  ditentukan.

 

  1. Biaya
     Pada OSS versi 1.1 masih terdapat perizinan berusaha yang harus dimohonkan melaui Kementerian atau Lembaga Terkait dan/atau daerah. Hal ini menyebabkan biaya yang harus dikeluarkan pun tidak hanya dibayarkan melalui sistem OSS versi 1.1. Tiak terintegrasinya perizinan ini mengakibatkan rawan terjadinya Pembayaran biaya diluar semestinya. Sedangkan dalam OSS RBA, semua biaya dibayarkan secara online melalui sistem, berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi.

 

  1. Pengawasan.
    Tidak terdapat sistem pengawasan khusus dalam OSS 1.1 sedang dalam OSS RBA terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko (Pasal 211 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

 

  1. Kemudahan UMKM.

Dalam hal tidak terdapat pembagian skala usaha. OSS versi 1.1 tidak mengkomodir memudahan UMKM, singga UMKM berisiko rendah tetap diwajibkan memiliki izin usaha.
Beda halnya OSS RBA yang mengkasifikasikan usaha berdasarkan skala usaha, NIB milik UMK dengan dengan risiko rendah dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI dan/atau pernyataan jaminan halal sesuai dengan ketentuan  undang-undangan jaminan produk halal (Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

Pihak pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS RBA adalah:

  1. Pelaku usaha perorangan;
  2. Pelaku usaha badan usaha;
  3. Pelaku kantor perwakilan;
  4. Badan usaha luar negeri.

 

SUMBER : Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko