Perbedaan Kurator dan Likuidator


Perbedaan Kurator dan Likuidator

Perbedaan Kurator dan Likuidator

Kurator

  • Kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan unbtuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas
  • Jika pembubaran perseroan terjadi berdasarkan karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaaan insolvensi, yang bertindak melakukan likuidasi adalah kurator
  • Kurator dapat mengambil alih perkara hukum yang melibatkan debitur pailit dan meminta pembatalan perbuatan hukum debitur yang merugikan kreditor
  • Kurator bersifat yudisial
  • Kurator berhak menjalankan tugasnya sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun putusan tersebut diajukan kasasi atau upaya hukum lain
  • Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi perseroan akibat debitor pailit

Likuidator

  • Likuidator adalah orang yang ditunjuk atau diangkat menjadi penyelenggara likuidasi. Kepadanya dipikulkan kewajiban mengatur dan menyelesaikan harta atau budel perseroan
  • Jika pembubaran perseroan terjadi berdasarkan keputusan RUPS, karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasar keputusan pengadilan niaga, pembubaran yang wajib diikuti likudasi itu dilakukan oleh likuidator.
  • Likuidator bersifat administratif
  • Likuiodtor bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perseroan yang dilakukan.

Likuidator dan kurator merupakan dua profesi yang berbeda. Dilihat dari tugasnya, likuidator adalah orang yang ditunjuk atau diangkat menjadi penyelenggara likuidasi. Kepadanya dipikulkan kewajiban mengatur dan menyelesaikan harta atau budel perseroan, sedangkan kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

 

Sumber : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas

Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang penundaan kewajiban pembayaran utang dan kepailitan