PERBEDAAN BUMN DAN BUMD
PERBEDAAN BUMN DAN BUMD
Badan Usaha Milik Negara
Sebelum membahas lebih jauh mengenai apa perbedaan BUMN dan BUMD, Anda perlu mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan BUMN singkatan dari Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan yaitu pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) untuk dijadikan penyertaan modal di BUMN yang selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tunduk pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat, bukan atas dasar sistem APBN.
Adapun, penyertaan modal untuk mendirikan BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya. Kapitalisasi cadangan sendiri adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan. Sedangkan sumber lainnya yang dimaksud di sini misalnya keuntungan revaluasi aset.
BUMN didirikan melalui penetapan dengan peraturan pemerintah. Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN bentuk perusahaan BUMN terdiri atas persero dan perum.
BUMN Persero
Salah satu perbedaan tujuan pendirian BUMD dan BUMN adalah tujuan pendirian BUMN persero yaitu untuk menyediakan barang atau jasa dengan daya saing kuat serta mengejar keuntungan.
Dalam hal ini, bentuk BUMN berupa persero tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas. Pendirian persero, diusulkan oleh menteri kepada presiden, setelah dikaji bersama dengan menteri teknis dan menteri keuangan.
Organ BUMN persero terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Komisaris. Lebih lanjut, jika saham persero dimiliki seluruhnya oleh negara, maka menteri bertindak sebagai RUPS. Sedangkan, jika saham persero tidak seluruhnya dimiliki negara, maka menteri bertindak selaku pemegang saham.
BUMN Perum
Kemudian pendirian BUMN perum ditujukan untuk penyelenggaraan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum. Berbeda dengan BUMN persero, BUMN perum dititikberatkan pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun menyediakan barang atau jasa dan bukan semata-mata mengejar keuntungan.
BUMN perum didirikan dengan usulan menteri kepada presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji dengan menteri teknis dan menteri keuangan.
Selanjutnya, organ BUMN perum terdiri dari menteri, direksi dan dewan pengawas. Menteri merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perum dan mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan dewan pengawas.
Badan Usaha Milik Daerah
Berbeda dengan BUMN, BUMD singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Sumber modal BUMD terdiri atas:
- penyertaan modal daerah;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”); dan/atau
- konversi dari pinjaman.
- pinjaman yang bersumber dari;
- daerah;
- BUMD lainnya; dan/atau
- sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
- hibah yang bersumber dari;
- pemerintah pusat;
- daerah;
- BUMD lainnya; dan/atau
- sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- sumber modal lainnya seperti
- kapitalisasi cadangan;
- keuntungan revaluasi aset; dan
- agio saham.
Adapun, beberapa karakteristik atau ciri-ciri BUMD menurut Padal 6 ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD yaitu:
- badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah;
- badan usaha yang dimiliki oleh satu pemerintah daerah, lebih dari satu pemerintah daerah, satu pemerintah daerah dengan bukan daerah atau lebih dari satu pemerintah daerah dengan bukan daerah;
- seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
- bukan merupakan organisasi perangkat daerah;
- dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.
Yang dimaksud dengan kekayaan daerah yang dipisahkan di atas adalah kekayaan yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD.
Berbeda dengan BUMN dimana menteri yang mempunyai kewenangan, dalam konteks BUMD, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daera dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kepala daerah.
BUMD terdiri atas perum daerah dan perseroan daerah, yang pendiriannya ditetapkan dengan peraturan daerah (“perda”). Sebelum penetapan melalui perda, kepala daerah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada menteri, yang kemudian akan dilakukan penilaian atas usulan pendirian BUMD. Hasil penilaian disampaikan kepada kepala daerah maksimal 15 hari kerja sejak usulan diterima. Setelah itu, daerah menyusun rancangan perda tentang pendirian BUMD.
BUMD Perum
Perum daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Namun jika perum daerah tersebut dimiliki oleh lebih dari satu daerah maka bentuknya menjadi perseroan daerah.
BUMD Perseroan
Selain perum daerah, juga terdapat perseroan daerah. Perseroan daerah berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham, yang seluruh atau minimal 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah. Jika pemegang saham perseroan terdiri dari beberapa daerah, maka salah satu daerah menjadi pemegang saham mayoritasnya.