Perbedaan antara MoU/Nota kesepahaman dengan Perjanjian/Kontrak


Perbedaan antara MoU/Nota kesepahaman dengan Perjanjian/Kontrak

Perbedaan antara MoU/Nota kesepahaman dengan Perjanjian/Kontrak

MoU adalah singkatan dari memorandum of understanding. Nota kesepahaman atau MoU ini merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya atau dimilikinya.

Dengan kata lain, pada dasarnya MoU adalah perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.

Perjanjian adalah peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata

Syarat sah perjanjian/Kontrak menurut pasal 1320 KUHPerdata :

  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak
  2. Cakap untuk membuat perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Sebab yang halal

Perbedaan MoU dan Perjanjian atau Kontrak

Perlu dipahami bahwa kontrak dan perjanjian adalah sama. Kemudian, menyangkut perbedaan MoU dan kontrak atau perjanjian, singkatnya bahwa MoU umumnya dibuat sebagai pendahuluan atau pra-kontrak atau pra-perjanjian. Setelah adanya pra-kontrak, barulah kontrak dibuat. Selain itu, penting untuk kami sampaikan bahwa meski MoU merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti keberadaannya tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan/atau melaksanakannya. Terkadang, ada kontrak atau perjanjian yang diberi nama MoU. Artinya, penamaan dari dokumen tersebut tidak sesuai dengan isi dari dokumen tersebut. Sehingga MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian.