Perbedaan Antara Grasi dan Amnesti


Perbedaan Antara Grasi dan Amnesti

Perbedaan Antara Grasi dan Amnesti

GRASI

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden(Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi)

Adapun syarat pemberian Grasi, yaitu :

  • Dimohonkan terpidana kepada Presiden
  • Putusan yang dapat dimintakan grasi adalah putusan pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 tahun

 

Dalam hal ini pemberian Grasi tindak pidana yang diperbuat tidak hilang, tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya yang diampuni. Seseorang yang mendapatkan Grasi dari Presiden adalah orang yang mengaku bersalah dan memohon pengampunan kepada Presiden sebagai keapala negara.

 

AMNESTI

Amnesti diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Amnesti diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti diberikan oleh presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR dan diberikan kepada seseorang yang memenuhi kriteria :

  • Sedang atau telah selesai menjalani pembinaan oleh yang berwajib
  • Sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan
  • Telah dijatuhi pidana, baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Sedang atau telah selesai menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan

Pemberian Amnesti tidak harus mensyaratkan adanya permohonan dari Tersangka, Terdakwa atau Terpidana. Pada Amnesti Terdakwa atau Terpidana tidak harus mengakui kesalahan atau tindak pidana yang dituduhkan terhadapnya.

Amnesti diberikan kepada segala orang yang melakukan satu atau beberapa delik yang ditentukan. Sedangkan, grasi dan abolisi diberikan kepada seorang yang khusus. Amnesti dan abolisi menghapuskan segala akibat hukum pidana tentang delik yang dilakukan. Tetapi, grasi hanya menghapus atau meringankan hukuman