Peran Partai Politik dalam Proses Pemilihan Umum (PEMILU)


Peran Partai Politik dalam Proses Pemilihan Umum (PEMILU)

Peran Partai Politik dalam Proses Pemilihan Umum (PEMILU)

Salah satu wujud dalam keterlibatan masyarakat dalam proses politik adalah melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa syarat. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu. Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas.Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak atau independen.

Pasal 1 angka 1 UU Partai Politik jo. UU 2/2011 menerangkan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Pengalaman dalam rangkaian penyelenggaraan seleksi kepemimpinan nasional dan daerah melalui pemilu secara langsung membuktikan keberhasilan partai politik sebagai pilar demokrasi. Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 di Indonesia dinilai cukup berhasil oleh banyak kalangan, termasuk kalangan Internasional. Dengan gambaran ini dapat dikatakan bahwa sistem perpolitikan nasional dipandang mulai sejalan dengan penataan kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dalamnya mencakup penataan partai politik Peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik. Oleh karena itu, peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi

Contoh lain Turut sertanya partai politik dalam mernberi- kan warna selama Pemilu Pilkada, telah memberikan implikasi bagi pelaksanaan pemilihan pemimpin terbaik daerah. Dan implikasi yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut

  1. Implikasi Positif

Implikasi positif adalah suatu bentuk akibat yang memberikan dampak kemajuan, kelancaran bagi pelaksanaan pilkada adanya peran partai politik tersebut. Implikasi positif itu diantaranya adalah: Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2 004 pasal 59 ayat (1), bahwa peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon vang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Berdasarkan asumsi positif peran parpol dalam pelaksanaan Pilkada, dapat dijelaskan bahwa dengan adanya peran partai tersebut, para pasangan calon dapat bersaing dalam memperebutkan posisi sebagai kepala daerah. Selain sebagai pintu masuk pasangan calon juga dapat menjadi kendaraan bagi masing-masing calon agar dapat mudah dalam memenuhi segala persyaratan sebagai cakada yang telah ditetapkan undang¬-undang. Jadi partai mempunyai peran an yang berarti dalam mengantarkan para putra putridaerah dalam memperebutkan kursi kepemimpinan menuju jabatan sebagai kepala daerah.

    1. Dengan adanya kewenangan partai yang diberi- kan oleh UU Nomor 32 tahun 2004 khususnya tentang pemiliham Kepala Daerah tersebut, partai harus berupaya membuat sebuah mekanisme internal partai dalam merekrut kader terbaiknya atau para putra-putri daerah untuk diusung sebagai calon kepala daerah. Partai politik yang ada berperan sebagai mesin penjaring atau penyeleksi dalam mencetak para pemimpin daerah, yang akan ditawarkan kepada masyarakat untuk dijasikan sebagai pemimpinnya. Jadi bagi para pemilih, dengan adanya me- kanisme parpol tersebut, rakyat telah disediakan para calon terbaik daerah sebagai hasil kualifikasi masingmasing parpol.
    2. Partai yang ada, juga berperan sebagai perpanjangan tangan dari KPU sebagai penyelenggara pilkada. Dalam hal ini yang biasa dilakukan oleh partai adalah turut mensosialisa- sikan tata cara pemilihan (pencoblosan) kepada para anggota partai maupun masyarakat secara umum, sehingga masyarakat akan diberitahu bagaimana mengikuti tata cara pemilihan yang baik dan benar. Selain itu partai yang mengusung calon dalam Pilkada juga berupaya dalam mensosialisasikan (memperkenalkan) para caka- da melalui media kampanye agar lebih dikenal masyarakat.
    3. Partai juga berfungsi sebagai pengatur konflik, terutama dikalangan massa pendukung masing- masing calon. Dalam proses pemilihan, partai politik yang mengusung pasangan calon kepala daerah, telah menekankan kepada pasangan calon yang diusungnya, untuk menerapkan prinsip “kampanye damai” dalam setiap kesempatan yang diberikan oleh. Hal inilah yang mampu mendorong terciptanya keadaan aman dan lancar dalam proses pemilihan kepala daerah.

 

Sumber : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

                       Muslih, Andre Pebrian Perdana, kamal Fahmi Kurnia, Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu Yang Aspiratif dan Demokratif. Justicia Sains:Jurnal Ilmu Hukum., Vol. 06 No.01, September 2021