PERAN JAKSA DALAM PERKARA PIDANA DAN PERDATA
PERAN JAKSA DALAM PERKARA PIDANA DAN PERDATA
Peran Jaksa dalam Perkara Pidana
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 11/2021, jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang.
Adapun menyambung pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan, dalam bidang pidana, tugas dan kewenangan jaksa adalah antara lain:
- melakukan penuntutan;
- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Peran Jaksa dalam Perkara Perdata
Kemudian, apa kewenangan dan tugas jaksa dalam bidang perdata? Hubungan perdata merupakan hubungan antar anggota masyarakat yang umumnya didasarkan pada perjanjian. Disarikan dari Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Hukum Perdata, hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Terkait ini, jaksa dapat berperan dalam perkara perdata apabila negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang berbunyi:
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
SUMBER : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia