Penyitaan dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata


Penyitaan dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata

Penyitaan dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata

  • Penyitaan dalam Hukum Acara Pidana

Penyitaan diatur dalam Pasal 1 Angka 16 KUHAP yang mendefinisikan Penyitaan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaan benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadila.

Benda yang dapat disita ialah terbatas pada barang bukti dari suatu perkarapidana, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 39 ayat 1 KUHAP mengenai apa apa saja yang dapat disita, diantaranya ialah :

  • Benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau hasil dari tindak pidana
  • Benda yang dipergunakan langsung atau khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
  • Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan dan
  • Benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana
  • Penyitaan dalam Hukum Acara Perdata

Penyitaan dalam hukum acara perdata dilakukan untuk kepentingan penggugat agar haknya terjamin sekiranya gugatan atau tuntutan haknya dikabulkan oleh pengadilan.

Singkatnya, penyitaan merupakan tindakan persiapan untuk menjamin kepentingan penggugat dengan menempatkan harta tergugat dibawah penjagaan pengadilan, untuk menghindari kemungkinan tergugat selama sidang berjalan mengalihkan kekayaannya kepada orang lain. Penyitaan tidak meliputi seluruh harta kekayaan tergugat, melainkan berupa barang yang disengketakan dan bisa juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang tergugat.

Penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 2 dan 6 HIR dilakukan oleh panitera dan dibantu dua orang saksi yang ikut serta menandatangani berita acara. Terhadap barang sitaan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, tetap dibiarkan ada dan dapat dimanfaatkan oleh pihak tergugat.

Jadi, penyitaan dalam Hukum Acara Pidan dan Penyitaan dalam Hukum Acara Perdata meskipun hakikatnya sama-sama menyita dan pengambilalihan barang, namun tidak memiliki definisi yang sama, karena terdapat perbedaan tujuan dari penyitaan itu sendiri.