PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
PENYERTAAN DALAM
TINDAK PIDANA
Bagaimana mengenai ancaman bagi orang yang melakukan penyertaan dalam tindak pidana? apakah ancaman pidana nya sama seperti yang melakukan tindak pidana tersebut?
PEMBAHASAN
Penyertaan Tindak Pidana secara umum memiliki arti seseorang yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dengan suatu tindak pidana atau perbuatan hukum yang di lakukan oleh seseorang.
Penyertaan dalam Tindak Pidana diatur dalam ketentuan Pasal 55 -56 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Pasal 55 Yang menerangkan Bahwa:
- Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan,ancaman atau penyesataan, atau dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Terhadap penganjuran hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan , beserta akibat-akibatnya.
Dalam ketentuan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menerangkan Bahwa:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Menurut R.Soesilo Penyertaan dalam pidana yang berkaitan dengan “bersama-sama melakukan”, setidaknya haruslah terdiri dari “ Dua orang yang melakukan” yang mana terdiri dari :
- orang yang melakukan/ pleger
- yang turut melakukan / medepleger
- membantu melakukan / medeplichtige diatur dalam dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Bagaimana mengenai ancaman bagi orang yang melakukan penyertaan dalam tindak pidana? apakah ancaman pidana nya sama seperti yang melakukan tindak pidana tersebut?
Dalam hal ancaman pidana setiap orang yang memiliki peran berbeda akan memiliki ancaman hukuman yang berbeda pula, sesuai tindak pidana yang masing-masing mereka lakukan, hal ini diatur dalam Pasal 57 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menerangkan Bahwa:
- Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga
- Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun
- Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri
- Dalam menentukan pidana bagi pembantuan, yang diperhitungan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibat
CONTOH PERKARA
Dalam Kasus Pembunuhan : Seseorang berinisial (A) membantu Temannya berinisial (B) untuk membunuh kekasih nya yang berinisial (C). (B) membunuh kekasihnya (C) dengan sebilah pisau, Kemudian setelah pembunuhan itu terjadi, (B) Meminta temannya yang berinisial (A) untuk membantu membuang jasad kekasihnya. Dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya (A) Telah membantu dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh (B) kepada kekasihnya (C). oleh karenanya (A) Dapat di kategorikan sebagai “YANG TURUT MELAKUKAN/ MEDEPLEGER”.
Dengan demikian (A) dan (B) Dapat dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun Penjara, sehingga karena (A) membantu (B) untuk membunuh/melenyapkan nyawa seseorang, maka sesuai dengan Pasal 57 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukuman Pidana (A) Dikurangi 1/3 (Sepertiga) dari ancaman pidana yang disangkakan.
SUMBER :
- KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
- R. SOESILO,1991.KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP), SERTA KOMENTAR-KOMENTARNYA LENGKAP PASAL DEMI PASAL,POLITEIA
PENULIS : ADV.CHYNTYA.S.H