PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Tidak dapat dipungkiri kalau penyelesaian sengketa hukum perdata (wanprestasi atau PMH) di Pengadilan Negeri dapat berlangsung dengan jangka waktu yang lama, walaupun Mahkamah Agung (MA) pernah mengeluarkan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2014 yang didalamnya menegaskan penyelesaian perkara di tingkat pengadilan negeri paling lambat 5 (lima) bulan.
Dalam praktek, biasanya yang membuat penyelesaian sengketa hukum perdata di Pengadilan berlangsung lama dikarenakan para pihak sering tidak hadir dalam persidangan atau hadir sekali lalu minggu depannya tidak hadir lagi, sehingga majelis hakim wajib memanggil para pihak tersebut kembali sampai 2 atau 3 minggu, bahkan ada 4 minggu disebabkan jauhnya alamat para pihak yang tidak hadir tersebut.
Akibat terlalu lama tersebut, membuat masyarakat yang mau mengajukan suatu gugatan berfikir ulang, sebab biaya yang dikeluarkan untuk mengajukan gugatan beserta membayar jasa advokat bisa lebih besar dari biaya yang ingin dituntut dipengadilan.
Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan-persolalan tersebut serta agar membuat masyarakat lebih mudah mengajukan gugatan ke pengadilan dengan jangka waktu yang tidak begitu lama (cepat), maka Mahkamah Agung (MA) membuat terobosan dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Gugatan Sederhana (small claim court) yang dimaksud disini adalah suatu gugatan perdata baik itu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat diajukan oleh masyarakat ke Pengadilan Negeri yang waktu penyelesaiaannya hanya 25 (dua puluh lima) hari.
Namun terdapat beberapa persyaratan yang perlu diketahui untuk mengajukan gugatan sederhana tersebut, yaitu:
- Permintaan ganti kerugian secara materiil dibatasi hanya sebesar Rp. 200 juta.
- Gugatan hanya dapat diajukan jika Penggugat dan Tergugat memiliki domisili hukum yang sama, sehingga pengajuan gugatannya di wilayah domisili penggugat dan tergugat.
- Gugatan perdata yang diajukan tidak berkaitan sengketa hak atas tanah atau wajib diselesaikan di pengadilan khusus.
- Penggugat dan Tergugat wajib hadir dalam persidangan secara langsung dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.
Apabila dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari tersebut majelis hakim telah mengeluarkan putusan, maka pihak yang merasa dirugikan masih memiliki hak mengajukan upaya hukum yang disebut dengan “keberatan”.
Keberatan tersebut diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri yang dimana nantinya keberatan tersebut akan diperiksa dan diputus paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan majelis hakim.
Perubahan Perma Gugatan Sederhana
Dalam perkembangannya, Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut diubah dan diperbaruhi menjadi Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Dalam Perma terbaru tersebut banyak perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh MA, sehingga masyarakat dalam mengajukan gugatan sederhana tersebut lebih mudah, seperti:
- Permintaan ganti kerugian oleh penggugat tidak lagi dibatasi hanya sampai Rp. 200 juta, tapi sampai dengan Rp. 500 juta;
- Apabila domisili Tergugat tidak sama dengan Penggugat, maka Penggugat dapat mengajukan dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat sama dengan Tergugat;
- Diaturnya aanmaning;
- Terdapat hak mengajukan sita.
Gugatan Sederhana Dalam Perma Terbaru
Berdasarkan uraian diatas, maka hal-hal berkaitan dengan gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Perma 4 Tahun 2019 tentang Perubahan No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana kami jelaskan sebagai berikut:
PENGERTIAN GUGATAN SEDERHANA
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata yang dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan terhadap pihak yang merugikannya ke pengadilan negeri dengan total nilai kerugian materiil (real) paling banyak Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah).
BENTUK GUGATAN YANG DIAJUKAN
Gugatan yang diajukan oleh pihak dirugikan (Penggugat) dapat berupa gugatan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata, atau Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
PIHAK YANG BERHAK MENGAJUKAN GUGATAN
Setiap subjek hukum baik itu “perorangan” atau “badan hukum” dapat mengajukan gugatan sederhana sebagai Penggugat. Pihak yang mengajukan gugatan sederhana tidak lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
TEMPAT MENGAJUKAN GUGATAN
Pada prinsipnya gugatan sederhana hanya dapat diajukan oleh di Pengadilan yang dimana Penggugat dan Tergugat memiliki domisili tempat tinggal yang sama. Artinya, apabila Penggugat bertempat tinggal di Jakarta Selatan, maka Tergugat juga wajib bertempat tinggal di Jakarta Selatan, sehingga Penggugat dapat mengajukan gugatan sederhananya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Apabila domisili Tergugat tidak sama dengan Penggugat, maka Penggugat dapat mengajukan dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat sama dengan Tergugat.
TAHAPAN SERTA JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERKARA
Adapun tahapan gugatan sederhana dilakukan secara sederhana yang meliputi:
- Pendaftaran;
- Pemeriksanaan kelengkapan gugatan sederhana;
- Penetapan hakim dan penunjukan Panitera Pengganti;
- Pemeriksaan pendahuluan;
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian; dan
- Putusan.
Jangka waktu penyelesaian perkara gugatan sederhana di Pengadilan adalah 25 (dua puluh lima) hari.
HAK SITA JAMINAN
Penggugat memiliki hak untuk meminta sita jaminan terhadap harta/benda miliki Tergugat. Dengan demikian, hakim juga berwenang untuk menetakkan sita jaminan terhadap harta/ benda milik Tergugat atas permohonan Penggugat.
PUTUSAN PENGADILAN HANYA DAPAT DIAJUKAN KEBERATAN
Upaya hukum yang dapat dilakukan terdapat gugatan sederhana ini hanyalah “keberatan” yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana memutus gugatan sederhana tersebut disertai dengan alasan-alasan keberatan. Keberatan diputus dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan Majelis Hakim.
PELAKSANAAN PUTUSAN DAN AANMANING
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan secara sukarela oleh para pihak. Artinya, apabila Tergugat dihukum untuk memberikan ganti kerugian sejumlah uang kepada Penggugat, maka Tergugat memiliki kewajiban secara sukarela menjalankan putusan pengadilan tersebut.
Untuk mengeksekusi putusan pengadilan tersebut, Ketua Pengadilan memiliki kewajiban mengeluarkan penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat permohonan eksekusi.
SUMBER : Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut diubah dan diperbaruhi menjadi Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana