Penyelenggaran, Pembinaan dan Pengawasan Klinik
Penyelenggaran, Pembinaan dan Pengawasan Klinik
Penyelenggaraan Klinik
Setelah mengetahui mengenai izin dan persyaratan dalam mendirikan klinik, kini saatnya kita memahami mengenai penyelengaraan klinik. Klinik menyelenggrakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative yang dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) atau home care.
Pelayanan one day care merupakan pelayanan yang dilakukan untuk pasien yang sudah didiagnosa secara defentif dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam. Pelayanan home care merupakan lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komperhesif yang diberikan kepada individu dan keluarga ditempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak penyakit. Klinik rawat inap hanya dapat memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari. Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari pasien harus dirujuk ke rumah sakit.
Klinik dapat melakukan tindakan bedah/operasi. Untuk klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa anastesi umum atau spinal. Sedangkan pada klinik utama dapat dilakukan tindakan bedah kecuali tindakan bedah yang menggunakan anastesi umum dengan inhalasi atau spinal, operasi yang beresiko tonngi atau besar. Klasifikasi bedah kecil, sedang, dan besar ditetapkan oleh organisasi profesi yang bersangkuta.
Setiap klinik juga memiliki hak dan kewajibannya. Berikut hak dan kewajiban yang dimiliki klinik :
- Hak klinik :
- Menerima imbalan jasa pelayaan
- Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan
- Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian
- Mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
- Mempromosikan pelayanan kesehatan yang ada di klinik
- Kewajiban Klinik
a. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan
b. Memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional
- Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial
- Memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent)
- Menyelenggarakan rekam medis
- Melaksanakan sistem rujuk dengan tepat
- Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika
- Menghormati dan melindungi hak-hak pasien
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien
- Melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya
- Memiliki standar prosedur operasional
- Melakukan pengelolaan limbah
- Melakukan fungsi sosial
- Melaksanakan program pemerindah di bidang kesehatan
- Menyusun dan melaksanakan peraturan internal klinik
- Memberlakukan seluruh lingkungan klinik sebagai kawasan tanpa rokok
Selain hak dan kewajiban yang dimiliki klinik, penyelenggar klinik jugam memiliki kewajiban diantaranya :
- Memasang nama dan klasifikasi klinik
- Membuat dan melaporkan kepada dinas kesehatan daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik dengan menyertakan STR dan SIP bagi tenaga medis, dan STR, SIP, atau SIK bagi tenaga kesehatan lain
- Melaksanakan pecatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah
Klinik yang telah memperoleh izin operasional dan telah beroperasi paling sedikit 2 (dua) tahun wajib mengajukan permohonan akreditasi guna meningkatkan mutu pelayanannya yang dapat dilakukan secara berkala paling seidikit 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi dilakukan oleh lembaga independen pelaksana akreditasi yang membidangi fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam penyelenggaraannya klinik juga harus melakukan audit medis yang dilakukan secara internal dan eksternal. Audit medis internal dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun. Sedangkan audit eksternal dapat dilakukan oleh organisasi profesi.
Pembinaan dan Pengawasan Klinik
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan klinik. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat mengikut sertakan organisasi profesi dan himpunan/ asosiasi klinik. Pembinaan yang dimaksud dapat berupa pemberian bimbingan, supervise, konsultasi, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan pelatihan.
Pembinaan dan pengawasan diarahka untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan melindungi masyarakat terhadap segala risiko yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan atau merugikan masyarakat.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintah sesuai kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administrative. Tindakan administrative yang dimaksud dapat berupa teguran lisan, lertulis, pencabutan izin tenaga kesehatan dan/atau pencabutan izin/ rekomendasi klinik.
Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan klinik.
Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik