Pentingnya Standardisasi dan Sertifikasi Sebagai Bukti Formal Kualitas


Pentingnya Standardisasi dan Sertifikasi Sebagai Bukti Formal Kualitas

Pentingnya Standardisasi & Sertifikasi sebagai Bukti Formal Kualitas

 

Apa itu Standardisasi dan Sertifikasi?

Standardisasi adalah upaya untuk menjaga kualitas produk dan efisiensi usaha. Sedangkan Sertifikasi adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis dan produk telah memenuhi regulasi.

Standardisasi dan sertifikasi memiliki beberapa manfaat, yaitu:

  • Menjamin posisi UKM menjadi lebih aman agar terhindar dari pelanggaran hak kekayaan intelektual agar tidak dicuri
  • Menjamin dalam pengembalian modal atau investasi
  • Sebagai asset UKM untuk bisa mendapatkan proyek atau investor
  • Memberikan kemudahan dalam pengembangan usaha, seperti melalui waralaba dan lisensi
  • Memberikan jaminan kepada konsumen bahwa kualitas produk memang sesuai dengan apa yang dijanjikan sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Melindungi konsumen dari produk yang kualitasnya rendah
  • Produk diakui kualitasnya secara internasional sehingga bisa diperdagangkan lintas negara

Konsumen di Indonesia semakin cerdas, karena biasanya mengecek apakah sudah ada sertifikasi produk atau belum. Misalnya untuk produk makanan, salah satunya adalah Good Agriculture Practice (GAP) yang menandakan produk pertaniannya aman dikonsumsi.

Beda produk akan beda sertifikasi. Contoh lain adalah popok kain untuk bayi. Ada contoh kasus dimana popok kain yang diproduksi sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sejak itu, penjualan meningkat pesat. Untuk produk bayi dan anak-anak, faktor keamanan dan kesehatan menjadi hal yang diperhatikan, sehingga peredaran produk secara resmi harus memiliki SNI.

Jenis-Jenis Standardisasi dan Sertifikasi

  1. Bersifat Wajib (Primer)

Standardisasi dan sertifikasi yang harus dimiliki oleh pengusaha, berupa perizinan atau regulasi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Contohnya adalah Izin Edar BPOM, PIRT, Halal, Batas Maksimal Residu Pestisida dan Batas Kontaminasi (melalui Sertifikasi Analisis atau COA), dan lain-lain.

  1. Bersifat Umum (Sekunder)

Standardisasi dan sertifikasi yang tidak wajib namun dibutuhkan/dituntut oleh pasar pada umumnya (diterbitkan oleh instansi pemerintah maupun swasta). Contohnya adalah Halal, Good Agricultural Practices (GAP), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Standar Nasional Indonesia (SNI), ISO tertentu, serta terkait HKI (Hak Kekayaan Intelektual) seperti Merek dan Paten.

  1. Bersifat Khusus (Tersier)

Standardisasi dan sertifikasi yang diminati oleh segmen pasar tertentu (diterbitkan oleh instansi pemerintah maupun swasta). Contohnya Organik, Eco-friendly, Fair Trade, Vegan. Disini terdapat juga standar spesifikasi teknis terkait kualitas produk seperti bentuk, rasa, bahan untuk memenuhi kebutuhan segmen pembeli/konsumen tertentu.

Berikut di bawah ini adalah standar/sertifikasi yang wajib dan umum serta berlaku di bidang usaha apa saja pada UKM.

Standar/Sertifikasi yang Wajib dan Umum

Bidang Usaha

Deskripsi

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Industri Pengolahan Makanan dengan tingkat resiko rendah (tanpa bahan baku susu, daging merah, no frozen, dan tanpa bahan tambahan pangan seperti pengawet tertentu).

Sertifikasi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan bagi pangan (makanan) produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi Persyaratan dan standar keamanan tertentu sehingga boleh diedarkan/dijual ke masyarakat. Jika skala produksi sudah pindah ke pabrik maka harus mengurus izin edar ke BPOM.

HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)

Industri Pengolahan Pangan (makanan dan minuman)

HOREKA (Hotel, Restoran, Katering)

Sertifikasi sistem kontrol dalam upaya pencegahan terjadinya masalah yang didasarkan atas identifikasi titik-titik kritis dalam setiap tahapan proses produksi. Jadi, aspek yang di audit lebih daripada GMP.

GMP (Good Manufacturing Practices) atau CPPOB (Cara Pengolahan Produk Olahan yang Baik)

Industri Pengolahan Pangan (makanan dan minuman)

Sertifikasi yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. GMP adalah persyaratan untuk mendapatkan sertifikat BPOM MD

Izin Edar BPOM MD

Industri Pengolahan Makanan dan Minuman dengan Tingkat Resiko sedang dan tinggi

Sertifikasi izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh Industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga.

Halal

Berbagai bidang usaha, umumnya: Industri Pangan, Jasa penyajian Pangan (katering dan restoran), kosmetik dan obat-obatan, Rumah Pemotongan Hewan, dll.

Sertifikasi yang menyatakan bahwa suatu produk pangan sudah menggunakan bahan baku dan diolah dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat islam. 

Standar Nasional Indonesia (SNI)

Berbagai Bidang Usaha terutama Manufaktur atau industri pengolahan berbagai produk (pangan, tekstil, APD, dll).

SNI adalah Sertifikasi standar yang dikeluarkan oleh BSN (Badan Sertifikat Nasional) berlaku secara nasional di Indonesia.

International organization for Standardization (ISO)

Berbagai bidang usaha: Penyajian Pangan (restoran, katering), jasa pendidikan (kursus), jasa konsultan, dll.

ISO adalah standar untuk pola manajemen, produksi, mitigasi resiko, control kualitas (QC), keamanan sistem, manajemen dampak lingkungan, dll, yang berlaku secara Internasional.

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ)

Jasa penyajian pangan: katering dan restoran 

Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota dalam rangka mengendalikan faktor-faktor makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Sertifikat Waralaba : Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Berbagai bidang usaha: Penyajian Pangan (restoran, katering), jasa pendidikan (kursus), jasa konsultan, dll. 

Bukti pendaftaran dari dokumen perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba yang merincikan standar produksi dan/atau manajemen dari suatu brand atau merek tertentu, ke Kementrian Perdagangan.

Sertifikat Profesi atau Sertifikat Kompetensi

Berbagai bidang usaha, khususnya di bidang jasa, seperti akuntan publik, konsultan pajak, konsultan HCCP, Penilai, mekanik, dll.

Sertifikasi yang menunjukan kapabilitas seseorang (khususnya pada jasa umum) sudah mempunyai kompetensi tertentu sesuai dengan bidang yang tertulis di sertifikat profesi atau sertifikat kompetensi tersebut.