PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
Penipuan dan penggelapan termasuk tindakan yang dalam tindak pidana yang bisa diberikan ancaman hukuman untuk yang melakukannya. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pasal penipuan dan penggelapan yang seringkali terjadi.
Pasal Penipuan dan Penggelapan
Mengenai pasal penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda. Berikut adalah pasal yang mengatur kedua hal tersebut:
1. Pasal 378 KUHP
Dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
2. Pasal 372 KUHP
Sedangkan untuk penggelapan sendiri atur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
3. Pasal 374 KUHP
Jika penggelapan yang dilakukan tersebut atas dasar jabatan atau dikarenakan pekerjaannya maka pasal yang digunakan adalah pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.
Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.
Apa Saja Unsur Pasal Penipuan dan Penggelapan
Dalam pasal penipuan berisi unsur penipuan seperti:
- Barang siapa
- Dengan maksud
- Untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan cara melawan hukum
- Dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, martabat palsu, rangkaian kebohongan.
- Membujuk atau menggerakkan orang lain agar memberikan barang, memberikan hutang atau menghapuskan piutang.
Jadi bisa dikatakan bahwa yang ada dalam Pasal penipuan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
Sedangkan untuk unsur dalam pasal penggelapan yang ada dalam Pasal 372 adalah:
- Unsur subjektif yang merupakan unsur kesengajaan yang termasuk mengetahui dan menghendaki. Sehingga juga bisa dikatakan bahwa penggelapan termasuk dalam delik sengaja.
- Unsur objektif yang terdiri atas:
- Barang siapa
- Menguasai dengan cara melawan hukum
- Suatu benda
- Sebagian atau seluruhnya milik orang lain
- Benda yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Beda Penipuan dan Penggelapan
Dari unsur yang ada dalam pasal tentang penipuan dan penggelapan, maka bisa disimpulkan bahwa perbedaan antara pasal penipuan dan penggelapan adalah:
- Objek penipuan berpindah secara melawan hukum dengan cara memperdaya korban agar memberikan atau menghapuskan hutang yang dalam hal ini tidak terbatas dalam bentuk uang atau barang.
- Sedangkan objek dalam penggelapan merupakan terbatas pada barang atau uang dan sudah dikuasai orang lain tanpa melawan hukum.
SUMBER : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)