Pendirian PT di Tahun 2021 berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja
Pendirian PT di Tahun 2021 berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja
Di beberapa tahun terakhir Pemerintah Indonesia konsisten melakukan pembenahan secara bertahap terhadap proses kemudahan berusaha. Salah satu inisiatifnya adalah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) di Tahun 2018, yang berfungsi sebagai satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha. Melalui platform OSS kita dikenalkan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus dimiliki seluruh pelaku usaha apapun bentuknya usahanya termasuk Perseroan Terbatas (PT). Selain dibutuhkan saat mengajukan izin usaha di OSS, NIB yang didapatkan berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Dengan begitu, segera setelah proses pendirian PT selesai, agar dapat beroperasi mencari cuan, maka kamu tinggal mengajukan NIB dan izin usaha untuk PT tersebut secara elektronik melalui OSS. Semua itu dilakukan tanpa bolak-balik menuju lebih dari satu instansi dengan membawa setumpuk dokumen. Prosedur di OSS ini dinilai menyingkat waktu dan proses pendirian PT. Sejak diluncurkan, OSS telah melakukan berbagai penyempurnaan untuk mempermudah dan memperjelas proses mendapatkan izin usaha. Yang terbaru adalah penyempurnaan dari OSS 1.0 ke OSS 1.1. Lalu, bagaimana dengan prosedur dan syarat pendirian PT terbaru di tahun 2021? Penyederhanaan prosedur dan syarat pendirian PT kembali dilakukan, dan kali ini payungnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-undang Cipta Kerja”). Melalui aturan ini, terdapat beberapa perubahan yang berhubungan dengan prosedur dan syarat pendirian PT yang terbaru, dan berikut poin-poin pentingnya:
PT Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Pendirian PT untuk UMK)
Sebelumnya, di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Undang-undang PT), PT didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang PT serta peraturan pelaksanaannya. PT wajib didirikan oleh minimal 2 orang, namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau bagi PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.Seiring berjalannya waktu, melalui Undang-undang Cipta Kerja, definisi PT diubah menjadi badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.Selanjutnya, aturan yang menyimpangi kewajiban PT didirikan oleh minimal 2 orang turut mengalami perubahan, yaitu bertambahnya jenis PT yang dapat menyimpangi kewajiban tersebut. Salah satunya adalah PT yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.Dengan begitu, kamu dapat mendirikan PT seorang diri tanpa harus mencari partner asalkan bisnis yang dijalankan sesuai dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Selain itu, berbeda dengan PT pada umumnya, proses pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak membutuhkan akta pendirian, tetapi cukup menggunakan surat pernyataan pendirian yang menggunakan bahasa Indonesia.
Cara Memperoleh Status Badan Hukum PT
Mendirikan PT dimulai melalui pembuatan akta pendirian yang isinya memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT. Memiliki akta pendirian bukan berarti PT telah mendapatkan status badan hukum. Jika sebelum disahkannya Undang-undang Cipta Kerja, PT mendapatkan status badan hukum pada tanggal terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengenai pengesahan badan hukum PT. Maka setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Besaran Minimal Modal Dasar PT
Salah satu isu penting dalam pendirian PT adalah jumlah modal. Undang-undang PT mewajibkan jumlah modal dasar untuk mendirikan PT minimal sejumlah Rp 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah). Kewajiban ini dinilai masih terasa berat bagi sebagian kalangan pelaku usaha yang akan mendirikan PT untuk menunjang kegiatan usahanya.Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha, Undang-undang Cipta kerja menyederhanakan prosedur dan syarat pendirian PT di tahun 2021 dengan menghapus aturan besaran minimal modal dasar dan menggantinya dengan ketentuan yang mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Semakin fleksibelnya ketentuan modal pendirian PT membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan PT.
Mencabut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan mewajibkan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Indonesia untuk didaftarkan ke dalam Daftar Perusahaan. Salah satu bentuk perusahaan yang wajib didaftarkan adalah PT. Seperti yang dipaparkan di atas, sejak adanya OSS kita mengenal produk legalitas usaha berupa NIB yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan berlaku sebagai TDP. Sebelum OSS, TDP adalah salah satu legalitas perusahaan yang wajib dimiliki badan usaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya.Dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang mencabut aturan pendaftaran perusahaan maka dokumen TDP sudah tinggal sejarah karena sudah ada NIB yang dikeluarkan oleh OSS. Jadi, kalau sekarang masih ada institusi, lembaga yang meminta persyaratan TDP artinya mereka belum baca Undang-Undang Cipta Kerja.
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Undang-undang Cipta Kerja merombak total konsep perizinan berusaha yang ada selama ini. Di dalam ketentuannya, penerapan perizinan berusaha dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Itu semua diperoleh dengan melakukan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Sehingga jenis izin usaha perlu tidaknya izin usahditentukan oleh tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan dengan 4 kategori:
No |
Kegiatan Usaha |
Perizinan Berusaha Yang Diperlukan |
1 |
Berisiko Rendah |
o NIB |
2 |
Berisiko Menengah Rendah |
o NIB |
3 |
Berisiko Menengah Tinggi |
o NIB |
4 |
Berisiko Tinggi |
o NIB |
Dengan ketentuan di Undang-undang Cipta Kerja ini maka tidak semua kegiatan usaha memerlukan izin. Detail kegiatan usaha berbasiskan risiko berdasarkan 4 kategori tersebut ini akan diatur lebih lanjut pada peraturan pelaksana dari Undang-undang Cipta Kerja.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Izin lingkungan merupakan salah satu komitmen prasarana dasar untuk mendapatkan izin usaha di OSS. Izin ini terdiri dari dokumen Amdal dan UKL-UPL. Akan tetapi, di Peraturan Pemerintrah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dokumen tersebut tidak wajib dimiliki pelaku usaha apabila:
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau
- Usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha mikro dan kecil, usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, atau usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL.
Apabila kegiatan usaha kamu tergolong mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kamu cukup membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).Selanjutnya, gubernur atau walikota/bupati memiliki kewenangan untuk menentukan jenis kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan/atau kegiatan yang wajib dan tidak wajib memiliki UKL-UPL berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Ketentuan di atas mengalami sedikit perubahan pada Undang-undang Cipta Kerja. Aturan terbaru ini menyatakan jika usaha dan/atau kegiatanmu tidak wajib memiliki UKL-UPL, maka kamu wajib membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam NIB. Nah, di prosedur dan syarat pendirian PT terbaru di tahun 2021, penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki SPPL dibebankan pada kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah.
SUMBER : Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Undang-undang PT).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-undang Cipta Kerja”).