Penangguhan Penahanan


Penangguhan Penahanan

Penangguhan Penahanan

Penahanan sebagaimana dimnaksud dalam Pasal 1 Angka 21 KUHAP adalah :

“Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Penahanan dapat dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan, oleh penuntut umum untuk kepentingan penuntutan, serta oleh hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dan ada kkekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak hingga menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pembantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 20 Ayat (4) huruf b KUHAP.

Sedangkan penangguhan penahanan diatur dalam pasal 31 Ayat (1) KUHAP adalah upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanan atas permintaan yang bersangkutan sebelum batas waktu penahanannya selesai.

Permohonan penangguhan penahan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut ummum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. Namun, perlu diingat bahwa penangguhan penahanan berbeda dengan pembebasan dari tahanan. Penangguhan penahanan diberikan atas permintaan dari tersangka atau terdakwa, sedangkan pembebasan dari tahanan diberikan atas perintah karena pemeriksaan sudah terpenuhi atau karena penahanan tidak sah dan diberikan tanpa syarat.

Dalam mengajukan penangguhan penanganan, perlu diperhatikan syarat-syarat seperti tersangaka atau terdakwa akan wajib lapor, tidak keluar rumah, dan tidak keluar kota yang pada intinya tidak mempersulit proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.