Pembuktian Dalam Perkara Perdata


Pembuktian Dalam Perkara Perdata

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA

Pembuktian dalam perkara perdata merupakan proses yang sangat penting dan menentukan karena dari proses ini hakim mendapatkan kepastian untuk menjatuhkan putusan apakah gugatan dimenangkan atau dikalahkan.

Subekti memberikan definisi pembuktian sebagai upaya untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.

Pembuktian mengandung beberapa makna

Dalam arti logis : memberikan kepastian dalam arti mutlak

Dalam arti konvensional : memberikan kepastian bersifat nasib/realtif dengan tingkatan :

  • Conviction intime yaitu bersifat intuitif/perasaan
  • Conviction raisonne yaitu berdasarkan pertimbangan akal

 

Dalam arti Yuridis : memberikan dasar yang cukup kepada hakim dalam memeriksa perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan

Apa yang harus dibuktikan ?

Dalam proses pembuktian ini para pihak akan saling berlomba untuk membuktikan kepada hakim tentang kebenaran formil atas dalil-dalil yang dikemukakan para pihak

Pembuktian itu bertujuan untuk membuktikan dua hal. Pertama adalah pembuktian terhadap fakta didalam perkara, dan yang kedua adalah hak.

Pada dasarnya tidak semua peristiwa harus dibuktikan, peristiwa yang tidak harus dibuktikan itu antara lain adalah :

  1. Peristiwa-peristiwa yang terjadi selama persidangan
  2. Peristiwa notoir atau peristiwa keadaan yang dianggap harus diketahui oleh orang pada umumnya. Misalnya mengenai hari libur.

Siapa yang harus membuktikan ?

Merujuk pada pasal 163 HIR/283 RBg, dapat dirinci bahwa beban pembuktian dilakukan oleh :

  1. Pihak yang menyatakan mempunyai hak maka dialah yang harus membuktikan haknya itu.
  2. Pihak yang menyebutkan suatu peristiwa untuk menguatkan haknya maka dialah yang harus membuktikan peristiwa itu
  3. Pihak yang harus menyebutkan suatu peristiwa untuk membantah hal orang lain maka dialah yang harus membuktikan peristiwa itu.

Berdasarkan uraian diatas maka siapa yang mendalilkan sesuatu maka dialah yang harus membuktikan. Hakim dalam tugasnya membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukan para pihak yang berperkara yang dibebankan secara patut dan seimbang

Macam macam alat bukti perkara perdata :

Merujuk kepada pasal 164 HIR/RBg alat bukti itu antara lain adalah :

  1. Bukti tulisan atau surat
  2. Saksi
  3. Persangkaan
  4. Sumpah

Selain itu menurut ketentuan pasal 153-154 HIR/Pasal 180-181 RBg menyatakan bahwa pemeriksaan ditempat dan keterangan ahli dapat dijadikan sebagai alat bukti