PEMBAGIAN HARTA GONO GINI


PEMBAGIAN HARTA GONO GINI

PEMBAGIAN HARTA GONO GINI

 

 

PEMBAHASAN

Harta gono gini secara umum memiliki arti harta kekayaan yang diperoleh oleh suami  dan istri secara bersama-sama selama kurun waktu pernikahan pasangan suami istri tersebut.

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan membagi Harta perkawinan menjadi 2 bagian:

  1. Harta bawaan meliputi, Harta masing-masing suami dan istri yang diperoleh melalui warisan/hadiah
  2. Harta Bersama/Gono Gini

Kemudian berdasarkan Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam (KHI),” Apabila Terjadi antara suami  dan istri Tentang Harta Bersama maka penyelesaian perselesian itu dapat diajukan kepada Pengadilan Agama’’.

Ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pembagian Harta Gono Gini dibagi ½ dari seluruh harta gono gini antara suami dan istri.

Namun bagian ini masih bisa berubah apabila sudah memiliki anak, dan   memperoleh hak asuh anak mendapatkan bagian yang lebih besar tergantung keputusan Pengadilan Agama.

Sebagai contoh dalam Putusan Nomor 618/Pdt.G/PA.BKT.”, Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan suami mendapatkan 1/3 bagian dan istri mendapatkan 2/3 bagian, majelis hakim menimbang bahwa adanya beban ganda (double burden), maka tidak adil apabila istri mendapatkan ½ bagian, karena hak asuh jatuh ketangan istri”.

 

          SUMBER :

          Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

          Putusan Nomor 618/Pdt.G/PA.BKT

 

            PENULIS: ADV.CHYNTYA,SH