PEMALSUAN
PEMALSUAN
Apakah yang dimaksud dengan Pemalsuan?
Pemalsuan berasal dari kata PALSU yang berarti “tidak tulen, tidak sah,tiruan,gadungan, sedangkan pemalsuan masih dari sumber yang yang sama diartikan proses, cara, perbuatan memalsu.
Pemalsuan Surat diatur dalam Pasal 263 KUHP BAB XII =.>BUKU KEDUA=>KEJAHATAN
Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP)
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Selanjutnya unsur-unsur dari pada Pasal 263 ayat (2) KUHP ini meliputi :
- Unsur Objektif
- Perbuatan : Memakai
- Objkenya : 1) Surat Palsu;
2) Surat yang dipalsukan.
- Unsur Subjektif yakni dengan sengaja
Dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP ditegaskan bahwa , “Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap :
- Akta-akta otentik;
- Surat utang atau sertifikat utang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- Surat sero atau utang atau sertifikat sero atau utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
- Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
- Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
Jenis-jenis pemalsuan
Kejahatan pemalsuan yang dimuat dalam Buku II KUHP dikelompokkan menjadi 4 golongan yakni ::
- Kejahatan Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu (BAB IX)
- Kejahatan Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas (BAB X)
- Kejahatan Materai dan Merk (BAB XI)
- Kejahatan Pemalsuan Surat (BAB XII)
SUMBER : Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
PENULIS : DESI SUSANTI, S.H.