PEMALSUAN MATERAI DAN MEREK
PEMALSUAN MATERAI DAN MEREK
- Pengertian Materai
Materai adalah materai temple atau kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
Materai memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu dengan adanya materai maka surat yang diberi materai yang ditentukan oleh Undang-Undang menjadi surat yang sah artinya tanpa materai berbagai surat keterangan misalnya surat kuas tidak dapat diterima sebagai memenuhi ketentuan peraturan perrundang-undangan.
Dalam KUHP diatur dalam Pasal 253, 257, 261, dan 261 bis
Kejahatan pemalsuan materai diatuir dalam Pasal 253 KUHP yang berbunyi :
Pasal 253 Ayat (1)
“Barangsiapa meniru atau memalsu materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya materai itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai materai itu sebagai materai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah”
Kejahatan merk diatur dalam KUHP terdapat dalam Pasal 254, 255, 256, 258, 259, dan 262
Salah satu hal yang memegang peranan penting dalam pemasaran adalah merek.
- Pengertian Merek
Merek (trademark) sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual pada dasarnya ialah tanda untuk mengidentifikasikan asal barang & jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain.
Pengertian Merek menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pasal 1 angka (1) Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi olehorang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Jenis Merek : a. Merek Dagang
b. Merek Jasa
c. Merek Kolektif
Menurut Pasal 100 Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis dapat dikenakan sanksi pidana yang berbunyi :
Pasal 100
“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”
SUMBER : Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
PENULIS : DESI SUSANTI, S.H.