PELANGGARAN HAM


PELANGGARAN HAM

PELANGGARAN HAM

Pengertian HAM

HAM, singkatan dari Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan bawaan sejak lahir sehingga orang lain tak memiliki hak untuk melanggarnya. Manusia terikat dengan hukum

HAM ini bersifat universal. Di mana hak asasi manusia ini berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan. PBB telah mengadakan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional di berbagai negara untuk menjamin negara tersebut melindungi hak asasi manusia setiap rakyatnya.

Walaupun PBB telah mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan hukum untuk melindungi setiap individu di seluruh negara, nyatanya masih ada ditemukan sejumlah pelanggaran HAM.

Menurut UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, telah dijelaskan mengenai pengertian pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Hak Asasi Manusia dalam UU HAM

Ada delapan kategori atas HAM yang mendasar sebagaimana dimuat dalam UU HAM. Pelanggaran kategori ini berarti pelanggaran atas hak asasi manusia. Berikut kategori selengkapnya.

  1. Hak untuk hidup;
  • hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya;
  • hak hidup tentram, aman, damai, bahagia, serta sejahtera lahir dan batin; dan
  • hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  1. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
  • hak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  1. Hak mengembangkan diri;
  • hak atas pemenuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang;
  • hak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, termasuk untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan diri, dan meningkatkan kualitas hidup;
  • hak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni budaya;
  • hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi yang diperlukan dengan segala jenis sarana yang ada;
  • hak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya; dan
  • hak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, serta mendirikan organisasi, termasuk mengajar atau mendidik juga menghimpun dana untuk keperluan tersebut.
  1. Hak memperoleh keadilan;
  • hak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, atau administrasi lainnya yang diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.
  1. Hak atas kebebasan pribadi;
  • hak untuk tidak diperbudak atau diperhamba dalam segala bentuk dan tujuan apapun;
  • hak atas keutuhan pribadi dan karena itu seseorang tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuan;
  • hak untuk memeluk agama masing-masing;
  • hak untuk memilih keyakinan politik dan mengeluarkan pendapatnya sesuka hati secara lisan dan tulisan;
  • hak untuk berkumpul, rapat, dan berserikat untuk maksud damai, termasuk mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya;
  • hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak mogok;
  • hak memiliki, memperoleh, mengganti, dan mempertahankan status kewarganegaraannya; dan
  • hak bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah NKRI serta meninggalkan dan masuk kembali ke NKRI.
  1. Hak atas rasa aman;
  • hak untuk mencari suaka dalam memperoleh perlindungan politik dari negara lain;
  • hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya;
  • hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
  • hak untuk tidak diganggu tempat kediamannya;
  • hak untuk tidak diganggu hubungan komunikasinya, baik dalam surat-menyurat dan/atau sarana elektronik;
  • hak bebas dari penyiksaan, hukuman, dan perlakukan kejam yang tidak manusiawi yang merendahkan derajat dan martabat manusia;
  • hak untuk tidak ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang; dan
  • hak untuk hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tentram.
  1. Hak atas kesejahteraan;
  • hak milik atau hak untuk memiliki sesuatu, baik sendiri maupun bersama-sama demi pengembangan dirinya;
  • hak untuk bebas memilih pekerjaan dan mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa dibedakan jenis kelaminnya dalam hal beban kerja atau upah;
  • hak untuk mendirikan serikat pekerja dan hak untuk menjadi bagian dari serikat pekerja;
  • hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak;
  • hak atas jaminan sosial untuk hidup layak dan perkembangan pribadi yang utuh; dan
  • hak untuk memperoleh kemudahan, perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus dari biaya negara bagi mereka yang berusia lanjut, cacat fisik, atau cacat mental.
  1. Hak turut serta dalam pemerintahan;
  • hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum;
  • hak untuk turut serta dalam pemerintahan; dan
  • hak untuk diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM

HAM” adalah kependekan dari Hak Asasi Manusia. HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu sebagai manusia tanpa pandang ras, warna kulit, agama, gender, kebangsaan, atau status sosial. Hak Asasi Manusia dianggap universal, tidak dapat dicabut, dan harus dihormati oleh negara dan pihak-pihak lainnya tanpa pengecualian.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi ketika hak-hak dasar individu atau kelompok tidak dihormati atau dilanggar oleh pemerintah, individu, atau kelompok lainnya.

Contoh kasus pelanggaran HAM yang sering terjadi di berbagai negara

1.    Pelanggaran hak kemerdekaan berpendapat

Penangkapan, penahanan, atau penganiayaan terhadap wartawan, aktivis, atau warga sipil lainnya karena menyuarakan pendapat atau kritik terhadap pemerintah atau penguasa.

2.    Diskriminasi rasial atau etnis

Perlakuan tidak adil atau diskriminatif terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, etnis, atau asal-usul mereka.

3.    Pelanggaran hak asasi perempuan

Kekerasan fisik atau seksual, perlakuan diskriminatif di tempat kerja, atau pembatasan hak-hak perempuan seperti hak atas pendidikan dan kebebasan berbicara.

4.    Penahanan sewenang-wenang

Penahanan tanpa proses hukum yang adil atau tanpa tuduhan yang jelas, serta penahanan yang berkepanjangan tanpa persidangan.

5.    Tortur

Penggunaan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan terhadap tahanan atau warga sipil.

6.    Hak atas privasi dan pemantauan massa

Pengumpulan data pribadi secara besar-besaran oleh pemerintah atau perusahaan tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.

7.    Pengusiran paksa dan pelanggaran hak tanah

Penggusuran paksa warga dari tanah mereka tanpa ganti rugi yang adil atau tanpa konsultasi yang memadai.

8.    Hak pekerja dan hak buruh

Pelanggaran terhadap hak pekerja, termasuk upah yang tidak layak, kondisi kerja yang buruk, dan larangan hak untuk membentuk serikat pekerja.

9.    Pelanggaran hak sipil dan politik

Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap aktivis politik, pembatasan kebebasan berekspresi, dan pelarangan partisipasi politik.

10. Diskriminasi terhadap minoritas agama dan etnis

Diskriminasi terhadap kelompok agama atau etnis minoritas dalam akses terhadap pekerjaan, pendidikan, atau layanan publik.

SUMBER : Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM