Pelaksanaan Pendaftaran Tanah


Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

 

            Pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menentukan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi dua hal, yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

 

Pendaftaran tanah untuk pertama kali

            Menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan.

            Untuk pertama kalinya pendaftaran tanah dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematik merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan. Pendaftaran tanah secara sistematik dilaksanakan atas prakarsa pemerintah yang didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh menteri. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah suatu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal (Pasal 1 Angka) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:

  1. Pengumpulan dan pengelolaan data fisik, dilakukan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan yang meliputi:
  1. Pembuatan peta dasar pendaftaran;
  2. Penetapan batas bidang-bidang tanah;
  3. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
  4. Pembuatan daftar tanah;
  5. Pembuatan surat ukur.
  1. Pembuktian hak baru dan hak lama serta pembukuannya;
  2. Penertiban sertifikat;
  3. Penyajian data fisik dan data yuridis;
  4. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Pemeliharaan dan Pendaftaran Tanah

            Pemeliharaan data pendaftaran tanah menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendafatarn tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. Pemegang hak diwajibkan untuk mendaftarkan perubahan data fisik atau data yuridis kepada Kantor Pertnahan. Perubahan data fisik yang dimaksud apabila diadakan pemisahan, pemecahan atau penggabungan bidang-bidang tanag yang sudah didaftar, sedangkan perubahan data yuridis misalnya apabila diadakan pembebanan atau pemindahan ha katas bidang tanah yang sudah didaftar.

Kegiatan pemeliharaan data Pendaftaran Tanah berbagi menjadi :

  • Pendaftaran peralihan dan pembebanan hak, terdiri dari :
      1. Pemindahan hak;
      2. Pemindahan hak dengan lelang;
      3. Peralihan hak karena pewarisan;
      4. Peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan dan koperasi;
      5. Pembebanan hak;
      6. Penolakan pendaftaran peralihan dan pembebanan hak;
    • Pendaftarn perubahan data pendaftaran tanah, terdiri dari:
      1. Perpanjangan jangka waktu ha katas tanah;
      2. Pemecahan, pemisahan dan penggabungan bidang tanah;
      3. Pembagian hak bersama;
      4. Hapusnya hak tas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun;
      5. Peralihan dan hapusnya hak tanggungan;
      6. Perubahan data perndaftaran tanah berdasarkan putusan atau penetapan pengendalian;
      7. Perubahan nama.

Peraturan Pemerintah Pendafatran Tanah hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum, sedangan ketentuan-ketentuan yang lebih rinci diatur dalam pelaksanan tersendiri, sehingga aturan-aturan mengenai pendaftaran tanah dapat lebih mudah untuk mengikuti perkembangan tekhnologi. Saat ini peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Pendaftaran Tanah yang berlaku adalah Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

 

SUMBER : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.