PASAL YANG MENJERAT PELAKU BULLYING
PASAL YANG MENJERAT PELAKU BULLYING
Bullying sebagai Tindak Pidana
Bullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, atau perundungan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana tersebut memiliki definisi dan ancaman hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat dan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan
Pasal 351 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai atau menyebabkan rasa sakit pada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, maka ancaman pidana penjara menjadi paling lama lima tahun. Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan matinya orang, maka ancaman pidana penjara menjadi paling lama tujuh tahun.
Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan
Pasal 170 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menyerang atau melawan orang atau barang secara bersama-sama dalam suatu perkumpulan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat atau matinya orang, maka ancaman pidana penjara menjadi paling lama sembilan tahun.
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan
Pasal 310 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang untuk umum diketahui, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan tersebut dilakukan di muka umum, maka ancaman pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 311 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merendahkan martabat seseorang dengan jalan melakukan perbuatan yang tidak senonoh, yang maksudnya terang untuk umum diketahui, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan tersebut dilakukan di muka umum, maka ancaman pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
SUMBER : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)