PAJAK SARANG BURUNG WALET
PAJAK SARANG BURUNG WALET
Burung walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi. Burung walet membuat sarang mereka dari air liur tanpa adanya campuran dari bahan luar tubuh lainnya. Sarang burung walet sangat baik untuk dikonsumsi karna kaya akan nutrisi, sebagai sumber asam amino esensial, dapat mencegah resistensi insulin, menurunkan faktor risiko kanker, baik untuk kulit, dan dapat mencegah penyakit radiovaskuler.
Sarang burung walet cukup sulit didapatkan karena berada di langit-langit gua, itulah mengapa sarang burung walet memiliki nilai jual yang tinggi. Karna harganya yang tinggi sarang burung walet digolongkan sebagai salah satu objek penghasilan kena pajak. Adapun pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet.
Objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau mengusahakan sarang burung walet. Wajib pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau mengusahakan sarang burung wallet
Dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung wallet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Besara pokok pajak sarang burung waletyang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sarang burung walet dengan dasar pengenaan pajak sarang burung walet. Pajak sarang burung walet yang terutang dipungut di wilayah tempat pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet.
Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah