PAJAK REKLAME
PAJAK REKLAME
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi :
- Reklame papan/ billboard / videotron / megatron dan sejenisnya
- Reklame kain
- Reklame melekat/stiker
- Reklame selebaran
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
- Reklame udara
- Reklame apung
- Reklame suara
- Reklame film/ slide
- Reklame peragaan
Tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah :
- Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya
- Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut
- Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
- Penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame. Sedangkan wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut. Sedangkan reklame yang diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut yang menjadi wajib pajak reklame.
Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Jika reklame diselenggarakan sendiri, maka nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Besaran pokok pajak reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak . pajak reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan.
Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah