PAJAK HOTEL
PAJAK HOTEL
Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memebrikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayara kepada orang probadi atau Badan yang mengusahakan hotel. Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.
Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran atau biaya yang seharusnya dibayarkan kepada hotel. Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembayaran atau biaya yang dibayarkan kepada hotel.
Besaran pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak hotel dengan dasar pengenaan pajak hotel. Pajak hotel yang terutang dipungut oleh wilayah daerah tempat hotel berlokasi
Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah