PAJAK HIBURAN
PAJAK HIBURAN
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan yang dimaksud seperti segala jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Hiburan sebagaimana yang dimaksud diantaranya :
- Tontonan film
- Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
- Kontes kecantikan, binaraga,dan sejenisnya
- Pameran
- Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
- Sirkus, akrobat, dan sulap
- Permainan bilyar, golf, dan boling
- Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
- Panti pijat, refleksi, spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
- Pertandingan olahraga
Subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan. Sedangkan wajib pajak hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen). Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan spa tarif hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen).
Besaran pokok pajak hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak hiburan. Pajak hiburan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah