PAJAK AIR PERMUKAAN
PAJAK AIR PERMUKAAN
Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Objek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Yang dikecualikan dari objek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan, dan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Subjek pajak air permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Wajib pajak air permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Dasar pengenaan pajak air permukaan adalah nilai perolehan air permukaan. Nilai perolehan air permukaan sebagaimana yang dimaksud dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
- Jenis sumber air
- Lokasi sumber air
- Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air
- Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan
- Kualitas air
- Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air
- Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air
Penggunaan faktor-faktor tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Besarnya nilai perolehan air permukaan sebagaimana yang dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif pajak air permukaan ditetapkan dengan Peraturan daerah. Besaran pokok pajak air permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak air permukaan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada.
Hasil penerimaan pajak air permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen). Khusus untuk penerimaan pajak air permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan pajak air permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah