NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui Online Single Submission (OSS) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Hak Akses Kepabeanan.
Fungsi Utama NIB
NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik itu perseorangan maupun non perseorangan sehingga, dengan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB (Nomor Induk Berusaha) juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Hak Akses Kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sekaligus juga terdaftar sebagai jaminan social kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Prosedur Pembuatan NIB
Setiap pelaku usaha wajib mengikuti beberapa tahapan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), yaitu :
- Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman Online Single Submission (OSS).
- Untuk mendapatkan akes di Online Single Submission (OSS), pelaku usaha memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk perseorangan.
- Setelah mendapatkan akses Online Single Submission (OSS), pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penawaran modal dan Negara asal (untuk non-perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besar rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha memiliki NPWP, Online Single Submission (OSS) dapat memproses pemberian NPWP.
- Lembaga Online Single Submission (OSS) akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.
Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.