Netralitas PNS dalam Politik


Netralitas PNS dalam Politik

Netralitas PNS dalam Politik

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) untuk menduduki jabatan pemerintah

Apakah PNS memiliki batasan hak politik?

Sebagai representasi pemerintah, PNS harus netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu”.

Netralitas PNS tidak bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang”.

Ketentuan ini membatasi hak-hak politik PNS, namun hal ini merupakan cara membebaskan seorang PNS dari pengurus politik dan intervensi politik PNS sehingga PNS mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan perannya sebagai PNS.

Banyak kekhawatiran yang muncul jika PNS diberikan kebebasan tersebut, salah satunya adalah dapat menggiring masyarakat untuk memilih pilihan politik tanpa objektifitas sehingga menguntungkan pihak tertentu di dalam kontestasi politik.

Maka netralitas PNS sifatnya sementara yaitu selama menjadi PNS, tapi begitu tidak menjadi PNS (berhenti/diberhentikan/pensiun)maka netralitas tersebut tidak berlaku lagi.