Naskah Akademik Dalam Pembentukan Perundang-Undangan
Naskah Akademik Dalam Pembentukan Perundang-Undangan
Naskah Akademik adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan daerah Provinsi atau rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Rancangan Undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik. Tapi ketentuan ini tidak berlaku bagi rancangan Undang-undang mengenai :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang
- Pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Alasan perlunya Naskah Akademik
- Landasan ilmiah : memperkuat peraturan dengan hasil penelitian dan pengakjain yang sistematis
- Pertanggungjawaban : memungkinkan audit dan pertanggungjawaban ilmiah atas sebuah peraturan
- Kualitas Peraturan : meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan ketetapan sasaran peraturan
- Partisipasi publik : menjadi bahan masukan bagi publik dalam proses penyusunan peraturan.
Pada intinya naskah akademik adalah panduan dalam rancangan undang-undang. Dan keberadaan nya wajib dalam perancangan undang-undang