Naskah Akademik Dalam Pembentukan Perundang-Undangan


Naskah Akademik Dalam Pembentukan Perundang-Undangan

Naskah Akademik Dalam Pembentukan Perundang-Undangan

Naskah Akademik adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan daerah Provinsi atau rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Rancangan Undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik.  Tapi ketentuan ini tidak berlaku bagi rancangan Undang-undang mengenai :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang
  3. Pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Alasan perlunya Naskah Akademik

  1. Landasan ilmiah : memperkuat peraturan dengan hasil penelitian dan pengakjain yang sistematis
  2. Pertanggungjawaban : memungkinkan audit dan pertanggungjawaban ilmiah atas sebuah peraturan
  3. Kualitas Peraturan : meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan ketetapan sasaran peraturan
  4. Partisipasi publik : menjadi bahan masukan bagi publik dalam proses penyusunan peraturan.

Pada intinya naskah akademik adalah panduan dalam rancangan undang-undang. Dan keberadaan nya wajib dalam perancangan undang-undang