Menurut UU No.13 Tahun 2016 tentang Hak Paten (Pasal 1)


Menurut UU No.13 Tahun 2016 tentang Hak Paten (Pasal 1)

Menurut UU No.13 Tahun 2016 tentang Hak Paten (Pasal 1)

 

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor dan Pemegang Paten

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.Pemegang Paten adalah iventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Jenis-Jenis Hak Paten

Hak paten berdasarkan jenisnya, dikategorikan menjadi 2:

  1. Paten biasa, paten seperti pada umumnya, mencakup proses, alat/ mesin, produk.
  2. Paten sederhana, paten terhadap invensi yang sifatnya praktis. Baik praktis dari segi bentuk konstruksi, konfigurasi dan material yang digunakan. Paten ini hanya mencakup alat atau produk. Contohnya seperti teknologi sederhana tepat guna.

Di dunia, sistem pendaftaran paten terbagi menjadi 2:

  1. Sistem first to file : Paten diberikan kepada pihak yang "pertama kali mendaftarkan" hasil temuannya.
  2. Sistem first to invent : Paten diberikan kepada pihak yang "pertama kali menemukan" suatu hasil penemuan.

Untuk mendapatkan hak paten, seorang penemu harus memenuhi persyaratan substantif tertentu, antara lain:

  • Penemuannya betul-betul baru
  • Mengandung langkah inventif
  • Penemuannya dapat diterapkan secara industry

Hak Paten tersebut berlaku selama 20 tahun yang mulai terhitung sejak tanggal penerimaan. Setelah melewati masa 20 tahun, penemuan yang dimaksud akan menjadi milik umum (public domain) dan dapat diambil manfaatnya oleh siapapun tanpa harus meminta izin kepada si pemegang paten.

Pasal 74

(1) Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

a. pewarisan;

b. hibah;

c. wasiat;

d. wakaf;

e. perjanjian tertulis; atau

f. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

Hak Panten menggunakan prinsip teritorial, artinya perlindungan hak paten hanya berlaku di negara pemberi hak paten tersebut. Misalnya, seseorang yang mendapat hak paten di Indonesia, maka ia hanya memiliki hak tersebut di Indonesia saja, ia tidak memiliki hak paten di negara lain. Artinya, orang-orang di negara lain bisa dengan bebas mengambil manfaat dari penemuannya tanpa harus meminta izin kepadanya, begitupun sebaliknya.

Dasar hukum atau undang-undang yang mengatur tentang hak paten adalah:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten :

  1. Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
  2. Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade  Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
  3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Properti;
  4. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
  5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan lsi Surat Paten;
  6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
  7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.1O Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
  8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
  9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.1O Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
  10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syaratsyarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
  11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
  12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
  13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten

 

PENULIS : DESI SUSANTI, S.H.