Macam-macam Jenis Eksepsi dalam Hukum Acara


Macam-macam Jenis Eksepsi dalam Hukum Acara

Macam-macam Jenis Eksepsi dalam Hukum Acara

Dalam Hukum Acara Pidana ataupun Perdata dikenal dengan istilah Eksepsi, atau tangkisan atau bantahan. Eksepsi ini ditujukan untuk menangkis dakwaan atau gugatan yang dilontarkan dari JPU maupun penggugat.

Jenis Eksepsi sendiri beragam mulai dari Eksepsi terhadap kewenangan Absolut atau Relatif pengadilan, obsur libel (substansi dakwaan/gugatan kabur), eror in persona, verjaring (daluarsa), dan nebis in idem.

  1. Eksepsi kewenanangan absolut dan relatif

Eksepsi kewenangan absolut adalah eksepsi terhadap gugatan/dakwaan mengenai lapangan pengadilan yang berwenang sedangkan eksepsi kewenangan relatif adalah eksepsi terhadap gugatan/dakwaan itu ditujukan ke juridiksi pengadilan mana.

  1. Eksepsi Onscur libel Eksepsi tersebut berbicara mengenai ketidakjelasan substansi dari dakwaan/gugatan, bisa tidak jelas dasar hukum nya, objek sengketanya dan lain lain.
  2. Eksepsi Eror In Persona dan nebis in idem

Eksepsi eror in persona menjelaskan bahwa dakwaan/gugatan tersebut salah pada subjeknya, terdapat kesalahan bahwasanya tergugat/terdakwa tidak memiliki urusan dengan perkara tersebut, atau pihak yang digugat/didakwa tidak lengkap.

Sedangkan Nebis In Idem berbicara tentang bahwa perkara/sengketa tersebut telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

  1. Eksepsi Verjaring (daluarsa)

Eksepsi ini mengatakan bahwa perkara/sengketa yang sedang berlangsung telah terlamapu lama dan telah kadaluarsa sehingga perkara/kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Jika eksepsi dikabulkan, maka putusan akhir dijatuhkan berdasarkan eksepsi. Amar putusan yang dijatuhkan adalah mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima