Locus Delicti dan Tempus Delicti dalam Hukum Acara Pidana


Locus Delicti dan Tempus Delicti dalam Hukum Acara Pidana

Locus Delicti dan Tempus Delicti dalam Hukum Acara Pidana

  1. Locus delicti

Secara harfiah, locus delicti berasal dari kata locus yang artinya lokasi atau tempat dan delicti yang berarti delik atau tindak pidana. Dengan begitu, pengertiab locus delicti adalah tempat dilakukannya tindak pidana.

  1. Tempus Delicti

Sementara itu, tempus delicti berasal dari kata tempus yang artinya tempo atau waktu dan delicti yang bearti delik atau tindak pidana. Jadi, pengertian tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu tindak pidana.

Fungsi Locus delicti :

  • Menentukan hukum pidana negara mana yang berlaku
  • Menentukan kejaksaan dan pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut (kompetensi relatif)

Fungsi Tempus Delicti :

  • Menentukan apakah suatu undang-undang pidana dapat diberlakukan untuk mengadili tindak pidana tersebut atau tidak
  • Menentukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana tersebut sudah dewasa atau belum
  • Menentukan apakah tindak pidana tersebut sudah kadaluarsa atau belum