LEWAT WAKTU/DALUWARSA (VEJWARING)
LEWAT WAKTU/DALUWARSA (VEJWARING)
DALAM HUKU PERDATA
- PEMBAHASAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA), Lewat Waktu/Daluwarsa (Vejwaring) Adalah Suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dang dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Lewat waktu/Daluwarsa (Vejwaring) dapat di gunakan dalam hal :
- Sarana Hukum untuk memperoleh sesuatu
Yang diatur dalam ketentuan Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA), yang menerangkan bahwa “ Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh barang tak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu Besit. selama dua puluh tahun, memperoleh milik atasnya dengan jalan lewat waktu. Dan seseorang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukan alas (dasar) haknya.
“ Dan yang dimaksud Besit berdasarkan ketentuan 529 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPERDATA) Adalah Kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang dalam kekuasaan seseorang yang secara pribadi atau dengan perantara orang lain, seakan-akan barang tersebut miliknya”
- Suatu Alasan untuk dibebaskan dari suatu kewajiban
Diatur dalam ketentuan Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA), yang menerangkan Bahwa” Semua tututan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak perlu menunjukan suatu alas(dasar) hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
Sebab- sebab yang mencegah lewat waktu sebagai berikut :
- Lewat waktu dicegah bila pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari satu tahun dari tangan orang yang menguasainya, baik oleh pemiliknya semula maupun oleh pihak ketiga. (Pasal 1978 KUHPERDATA)
- Lewat waktu itu dicegah pula oleh suatu peringatan,suatu gugatan, dan tiap perbuatan perbuatan berupa tuntutan hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang telah ditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenangan dalam hal itu atas nama pihak yang berhak, dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah memperoleh lewat waktu itu. (Pasal 1979 KUHPERDATA)
- Gugatan di muka hakim yang tidak berkuasa, juga mencegah lewat waktu (Pasal 1980 KUHPERDATA)
Sebab- sebab yang menangguhkan lewat waktu sebagai berikut:
- Lewat waktu berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan oleh Undang-Undang (Pasal 1986 KUHPERDATA)
- Lewat waktu tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang (Pasal 1987 KUHPERDATA)
Namun Lewat waktu /Daluwarsa (Vejwaring) tidak lah dapat terjadi antara suami istri, Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1988 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA).
Dan berdasarkan Ketentuan Pasal 1989 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA) yang menyatakan bahwa “Lewat waktu tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan:
- Bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima persatuan atau akan melepaskannya
- Bila suami karena menjual barang milik pribadi istri tanpa persetujuannya, harus menanngung penjualan itu, dan tuntutan istri harus tujukan kepada suami.
SUMBER : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
PENULIS : ADV. CHYNTYA.S.H