Legal Standing


Legal Standing

Legal Standing

Legal standing adalah suatu konsep yang digunakan untuk menentukan apakah pemohon terkena dampak dengan cukup sehingga satu perselisihan diajukan ke depan pengadilan

legal standing atau disebut juga dengan kedudukan hukum, Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176), menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”).

Dengan demikian, jika disimpulkan pengertian legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.

Kedudukan hukum (legal standing) dapat dilihat dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 yang mengatur bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yakni hak-hak yang diatur dalam UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:

perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;

badan hukum publik atau privat; atau lembaga negara.

Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka.

Langkah Pengajuan Legal Standing

Prosedur pengajuan legal standing umumnya melibatkan tahapan-tahapan berikut:

  1. Penggugat mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang telah ditandatangani.
  2. Penggugat mendaftarkan permohonan kepada panitera Mahkamah Konstitusi (MK) dan melampirkan bukti-bukti yang relevan.
  3. Panitera MK akan memeriksa kelengkapan dokumen dan bukti yang disampaikan oleh penggugat.
  4. Setelah bukti perkara dianggap lengkap, panitera MK akan mencatat permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dalam waktu tujuh hari.
  5. Berkas pengajuan perkara selanjutnya diserahkan kepada Ketua MK. Dari sini, Ketua MK akan membentuk Panel Hakim yang bertugas untuk memeriksa dan menguji kasus tersebut.
  6. Sekitar 14 hari setelah perkara tercatat dalam BRPK, MK akan membuka sidang untuk memeriksa permohonan. Tahap selanjutnya meliputi Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara dan Bukti, serta penentuan Putusan.