KORUPSI


KORUPSI

KORUPSI

 

Pengertian Korupsi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan tentang pengertian istilah korup (kata sifat) dan korupsi (kata benda).

 

Korup adalah buruk, rusak, busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasannya untuk kepentingan pribadi).

 

Mengkorup adalah merusak, menyelewengkan (menggelapkan) barang (uang) milik perusahaan (negara) tempat kerjanya.

 

Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Mengkorupsi adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya).

 

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi.

Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Kerugian keuangan negara
  2. Suap-menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi

    Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:

 

  1. Setiap orang atau korporasi;
  2. Melawan hukum;
  3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
  4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Faktor–faktor Penyebab Korupsi

  • Faktor Internal, merupakan faktor pendorong korupsi yang berasal dari dalam diri setiap individu. ...

a) Sifat tamak/rakus manusia.

b) Gaya hidup konsumtif.

c) Moral yang kurang kuat.

  • Faktor Eksternal, merupakan faktor pemicu terjadinya tindakan korupsi yang berasal dari luar diri pelaku. ...
  1. Faktor Politik
  2. Faktor Hukum.
  3. Faktor Ekonomi
  4. Faktor Organisasi

 

Dampak Korupsi

Secara ringkas, dampak masif korupsi dapat dirasakan dalam berbagai bidang antara lain :

  • Dampak ekonomi
  • Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat
  • Dampak birokrasi pemerintahan
  • Dampak politik dan demokrasi
  • Dampak terhadap penegakan hukum
  • Dampak terhadap pertahanan dan

 

Upaya-upaya yang Bisa dilakukan untuk Mencegah atau Mengatasi Kejahatan Korupsi

      Upaya-upaya nonpenal untuk mencegah korupsi diantaranya yaitu:

  1. Bappenas mengemukakan bahwa langkah-langkah pencegahan dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan 2004-2009 diprioritaskan pada: 
  1. Mendesain ulang pelayanan publik, terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari.
  2. Memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi pada kegiatan-kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia.
  3. Meningkatkan pemberdayaan perangkat-perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi
  1. Upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah atau mengatasi kejahatan korupsi ditinjau dari kriminologi antara lain:
  1. Menyeimbangkan antara Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Keimanan dan Ketaqwaan (IMTAQ).
  2. Melakukan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan masalah korupsi.
  3. Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintah baik secara represif maupun reprentif.
  4. Meningkatkan kualitas keimanan individu masing-masing.
  5. Menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat akan bahayanya korupsi.
  6. Menerapkan sanksi yang berat bagi pelaku korupsi.
  7. Penyederhanaan sistem pemerintahan.
  8. Menumbuhkan sikap jujur dalam bermasyarakat.
  9. Menumbuhkan sikap tanggung jawab akan tugas dan kewajibannya

 

SUMBER : Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PENULIS : DESI SUSANTI, S.H.