Kesengajaan (dolus) dan Kelalaian (Culpa) dalam Hukum Pidana


Kesengajaan (dolus) dan Kelalaian (Culpa) dalam Hukum Pidana

Kesengajaan (dolus) dan Kelalaian (Culpa) dalam Hukum Pidana

Dalam hal pertanggungjawaban pidana, mengenai dapat atau tidak dapatnya seseorang dipidana yang mana hal tersebut berhubungan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan. Menurut konsepnya pertanggungjawaban pidana mempunyai 2 (dua) unsur yaitu unsur kesalahan dan bentuk kesalahan. Unsur kesalahan terdiri dari beberapa hal antara lain: melakukan tindak pidana, kemampuan untuk bertanggung jawab, dan tidak adanya alasan pemaaf. Sedangkan unsur bentuk kesalahan meliputi kesengajaan atau kealpaan.

Salah satu yang harus dipenuhi dalam tindak pidana adalah unsur subjektifnya, yaitu tentang adanya kesalahan. Ada dua macam kesalahan dalam kajian hukum pidana yaitu kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa).

Menurut Memori Van Toeliching dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah Willens En Waten yang artinya adalah menghendaki dan menginsyafi atau mengetahui atau secara lengkap seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatannya itu dan harus menginsyafi atau mengetahui akibat yang mungkin akan terjadi karena perbuatannya. Ada 3 bentuk kesengajaan yaitu :

  1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)

Kesengajaan sebagai maksud yaitu bentuk kesengajaan yang menghendaki pelaku untuk mewujudkan suatu perbuatan, menghendaki untuk tidak berbuat/melalaikan suatu kewajiban hukum, dan juga menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu. Sehingga pada saat seseorang melakukan tindakan untuk menimbulkan suatu akibat yang dikehendakinya, menyadari bahwa akibat tersebut pasti atau mungkin dapat timbul karena tindakan yang telah dilakukan, orang dapat mengatakan bahwa orang tersebut mempunyai kesengajaan sebagai maksud. 

Contoh kasus: seseorang ingin membunuh temannya, kemudian ia menembaknya menggunakan pistol di bagian kepala.

  1. Kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheldsbewustzijn)

Kesengajaan sebagai kepastian yaitu bentuk kesengajaan yang berupa kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal manusia pada umumnya pasti terjadi dikarenakan dilakukannya suatu perbuatan tertentu dan terjadinya akibat tersebut tidak dapat dihindarkan. Akibat yang timbul merupakan akibat lain dari tindakan yang dilakukannya bukan merupakan akibat yang dikehendaki. 

Contoh kasus: Saat melakukan perampokan pelaku menggorok kasir supermarket dengan menggunakan kapak tajam, akibatnya kasir tersebut mati. Meskipun kematian ini tidak diinginkan, namun siapapun pasti tahu menggorok orang dengan kapak tajam dapat menyebabkan seseorang mati.

  1. Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis)

Kesengajaan sebagai kemungkinan yaitu suatu kesadaran untuk melakukan perbuatan yang telah diketahuinya bahwa akibat lain yang mungkin akan timbul dari perbuatan itu yang tidak ia inginkan dari perbuatannya, namun si pembuat tidak membatalkan niat untuk melakukannya. Dalam dolus ini dikenal teori “apa boleh buat” bahwa sesungguhnya akibat dari keadaan yang diketahui kemungkinan akan terjadi, tidak disetujui tetapi meskipun demikian, untuk mencapai apa yang dimaksud resiko akan timbulnya akibat atau disamping maksud itupun diterima. 

Contoh kasus: Seorang Terdakwa mengatakan bahwa ia tidak bermaksud untuk membunuh korban. Tapi semestinya ia menyadari apabila sebilah pedang ditebaskan pada bagian badan manusia akan menyebabkan pendarahan yang hebat, dan kemungkinan besar si korban akan kehabisan darah, yang akan mengakibatkan kematian.

Kealpaan (Culpa)

Menurut pendapat para ahli kealpaan ini disamakan dengan kelalaian dan kekuranghati-hatian. Menurut Wirjono Prodjodikoro culpa didefinisikan sebagai kesalahan pada umumnya, namun dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan pelaku tindak pidana yang tidak seberat kesengajaan yang disebabkan dari kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.

Culpa dibedakan menjadikan dua yaitu culpa levissima dan culpa lata. Culpa levissima, adalah kealpaan yang ringan. Sedangkan culpa lata adalah kealpaan berat. Menurut para ahli hukum culpa levissima dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yang ringan. Namun dapat pula dijumpai di dalam pelanggaran dari buku III KUHP. Sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh Undang-Undang tidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana. Sedangkan bagi culpa lata dipandang sebagai suatu kejahatan karena kealpaan.

Persamaan dan Perbedaan Dolus dan Culpa

Adapun persamaan dan perbedaan antara dolus dan culpa sebagai berikut, dolus mengandung kesalahan yang mempunyai jenis yang berbeda dengan culpa. Akan tetapi mempunyai dasar yang sama, yaitu: adanya perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana; adanya kemampuan bertanggungjawab;  dan tidak adanya alasan pemaaf.

Dilihat dari perbedannya dolus dan culpa memiliki perbedaan dalam hal bentuknya. Dalam dolus, sikap batin orang yang melakukannya adalah berbeda. Sikap batin orang yang melakukannya adalah menentang larangan. Sedangkan dalam culpa, orang yang melakukannya kurang mengindahkan larangan sehingga tidak berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan yang objektif kausal menimbulkan keadaan yang dilarang.

 

Sumber :

Moeljatno. 1983. Perluasan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Jakarta:  Bina Aksara.