KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga menurut pasal 1 Ayat 1 Undang-undang NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga. Adalah Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) merupakan Delik aduan yang artinya perbuatan tersebut dapat diproses apabila adanya pengaduan dari korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
Dasar Hukum
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan dalam rumah tangga
(PKDRT).
Lingkup Rumah Tangga
Yang termasuk cakupan rumah tangga tertera dalam pasal 2 adalah :
- Suami, isteri, dan anak ( termasuk anak angkat dan anak tiri)
- Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang-orang sebagaimana disebutkan diatas karena hubungan darah, perkawinan ( mertua,menantu, ipar dan besan), persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan/atau
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut,dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terera dalam pasal 5 yang meliputi :
- Kekerasan Fisik ( pasal 6 )
- Kekerasan Psikis ( pasal 7)
- Kekerasan Seksual (pasal 8)
- Penelantaran ( pasal 9)
Yang masing-masing dijelaskan dalam pasal-pasal tersendiri :
Kekerasan fisik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit ,jatuh sakit, atau luka berat.
Kekerasan psikis sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak,rasa tidak berdaya,dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi :
- Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam ruang lingkup rumah tangga tersebut.
- Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Penelantaran, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf d, penalantaran dalam bentuk :
- Tidak memberikan perawatan/pemeliharaan kepada setiap anggota ruang lingkup keluarga.
- Membatasi/melarang untuk bekerja untuk bekerja yang layak baik didalam maupun diluar rumah ,dan membuat korban dibawah kendali orang tersebut.
Apabila seseoarang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Sebaiknya mencari perlindungan, dari keluarga, teman dekat, pihak yang berwajib agar mendapatkan perlindungan lebih lanjut, hal ini sejalan dengan pasal 10 ( sepuluh) yang menyatakan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga( KDRT) memiliki hak-hak sebagai berikut :
- Perlindungan dari pihak keluarga,kepolisian,kejaksaan,pengadilan, advokat ,lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
- Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis
- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan pembimbingan rohani.
Hak-hak korban lain nya tertera dalam pasal 26 yang mana :
- Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
kepada kepolisian baik ditempat korban berada maupun ditempat kejadian perkara.
- Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga /orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga(KDRT), kepada pihak kepolisian baik ditempat korban berada maupun kejadian perkara.
Dan untuk korban adalah seorang anak berdasarkan pasal 27 dapat dilakukan dan dilaporkan oleh orang tua, wali, pengasuh dan anak bersangkutan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pidana
Kekerasan Fisik
Delik |
Sanksi |
Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
|
|
Kekerasan fisik yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat |
|
Kekerasan fisik mengakibatkan matinya korban |
|
Kekerasan fisik dilakukan suami kepada isteri/ sebaliknya yang tidak menimbulkan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari–hari |
|
Kekerasan Psikis
Delik |
Sanksi |
Kekerasan psikis dalam lingkup rumah |
|
Kekerasan psikis yang dilakukan suami terhadap isteri/ sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan/mata pencaharian/kegiatan sehari-hari |
|
Kekerasan Seksual
Delik |
Sanksi |
Kekerasan seksual |
|
Memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual |
|
Mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali,mengalami gangguan daya piker atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsi alatnya reproduksi |
|
Penelantaran rumah tangga
DELIK |
ANCAMAN |
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga; atau Menelantarkan orang lain yang berada di bawah kendali |
|
SUMBER : Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
PENULIS : ADV. CHYNTYA, S.H.